Tim Elang Borneo Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kerap dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu, sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Niaga Nomor.34 RT.13 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota, menjadi perhatian pihak kepolisian.

Apalagi sejumlah laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut masuk ke Reskrim Polsek Balikpapan Selatan. Membuat jajarannya langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan Simangunsong dan Panit Jatanras Ipda Tedy Irawan, langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar sabu pada Jumat (14/8) pagi sekira pukul 10.30 Wita.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut polisi mendapati tersangka Adi (40) sedang berada di dalam rumah tersebut. Diduga saat itu tersangka baru saja selesai mengonsumsi sabu. Hal ini terlihat didapatinya alat hisap sabu atau bong yang ada di rumah tersebut.

“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kami ternyata itu benar,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun, Minggu (16/8).

Barang bukti sabu yang diamankan pihak kepolisian.

Setelah mengamankan Adi, polisi langsung melakukan penggeledahan menemukan 6 paket sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam kemasan plastik bening dan disimpan di dalam kotak plastik kecil warna hitam.

“Sejumlah barang bukti yang kami amankan dari pelaku yakni 6 paket sabu-sabu, satu set bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya yang terbuat dari kaca, dua buah korek api gas, satu buah sendokkan yang terbuat dari sedotan plastik warna bening,” beber Harun.

Saat ini Adi tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan, dna masih menjalani pemeriksaan insentif. Bahkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian usai ditangkap kemarin, hasilnya positif mengandung amfetamin.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) serta 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman di atas enam tahun penjara,” pungkasnya.

(riyan)

142

Leave a Reply

Your email address will not be published.