Tim Rajawali Bekuk ABG karena Menjadi Spesialis Pencuri Congkel Jendela

Bontang, Metrokalti.com – Apa yang dilakukan anak baru gede (ABG) berinisial HA (16) ini tak patut ditiru. Meski usainya masih di bawah umur, HA sudah melangsungkan serangkaian pencurian di Bontang. Dia pun kini meringkuk di penjara.

Kepala Polres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, membeberkan kasus ini. Kata Makhfud, salah satu aksi pencurian HA terjadi pada Senin dini hari, 16 November 2020.

Saat itu, sekira pukul 01.30 WITA, HA sorang diri menyusup ke sebuah rumah warga di kawasan Jalan Kenangan, RT 29, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Ia masuk ke rumah tersebut dengan mencongkel jendela rumah. Di rumah tersebut, HA mencuri sebuah handphone. “Setelah mendapatkan handphone tersangka kabur,” kata Makhfud, Rabu (6/1).

Setelah itu, lanjut Makhfud, pemilik rumah tersebut, yang menjadi korban dalam kasus ini, mencari handphone-nya. Namun korban tak menemukan apa yang dicarinya. Korban lalu melihat jendela rumah di bagian dapur dan kamar terbuka. Di saat itu, korban meyakini, jika rumahnya telah kemalingan.

Mengetahui hal tersebut membuat korban geram. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” ungkap eks Kepala Satreskrim Polres Balikpapan itu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Rajawali dari Satreskrim Polres Bontang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Baru pada Ahad, 3 Januari lalu, tim berhasil mengedus keberadaan HA. Saat itu, HA diketahui berada di rumahnya di kawasan Jalan Kapal Layar 5, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. “Pada hari itu juga kami menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Makhfud.

HA kemudian dibawa petugas ke Markas Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Makhfud, HA rupanya sudah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama, yakni mencongkel jendela rumah korbannya.

Oleh karena itulah, meski berstatus di bawah umur, HA tetap diproses hukum oleh pihak kepolisian. Saat ini, dia ditahan di sel tahanan Markas Polres Bontang. Polisi menjerat HA dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara. “Kami gunakan Undang-Undang peradilan anak,” tukas Makhfud.

(sur/riyan)

177

Leave a Reply

Your email address will not be published.