Tim URC Tangkap Dua Remaja Pembawa Sabu-sabu di Gunung Bugis
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sabhara Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua orang penyalahguna narkoba berinisial MT (21) dan MB (23). Kedua pemuda itu ditangkap di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, terungkapnya peredaran narkoba ini terjadi pada Rabu (29/7) siang. Saat itu, Tim URC Sabhara melaksanakan patroli rutin di Gunung Bugis. Petugas kemudian melihat MT dan MB dengan gelat tak beres. Merasa curiga, petugas menghampiri kedua pemuda tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan. Saat penggeledahan inilah petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram bruto di tangan kiri MB.
Petugas kemudian menginterogasi MT dan MB di tempat kejadian. Kepada petugas URC, MB menyebut serbuk setan itu milik MT. MT pun tak menampik pengakuan rekannya itu. Menurutnya, dia bersama MB habis membeli sabu-sabu di Gunung Bugis.
Berdasarkan keterangan tersebut dan barang bukti sabu-sabu membuat MT dan MB tak berkutik. Mereka lantas dibawa petugas ke Mapolresta Balikpapan. Di sana mereka diserahkan kepada Satreskoba Polresta Balikpapan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Ya benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Setia Pambudi melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan, Ahad (2/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, beber Tri, MT dan MB membeli sabu-sabu dari seorang pria dengan panggilan PO. Aparat kepolisian pun masih terus mengembangkan kasus ini lebih jauh. “Saat ini PO sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya.
Kini MT dan MB telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 joncto Pasal 132 ayat 1 UURI 35/2009, tentang Narkotika.
(tya/ryan)
149