Tindaklanjut Permasalahan Fasum di Balikpapan Baru, DPRD Akan Melakukan Pengawasan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Terkait dengan fungsi dan pengawasan, Komisi III DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang Pansus Aset DPRD, perihal Perumusan tentang tindak lanjut dari pemanfaatan Fasum dan Fasos Pemerintah Kota (Pemkot) di Komplek Balikpapan Baru, Balikpapan Selatan (Balsel) yang dimanfaatkan oleh warga.

Ketua Komisi III DPRD Alwi Al Qadri memaparkan, hari ini (24/1) pihaknya menggelar RDP dengan OPD dan pihak pengembang yakni PT Sinar Mas Wisesa. Namun pengembang tidak hadir dan tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan. Akan tetapi pihaknya tetap menindaklanjuti masalah ini.

“Saya mendengar dari pak camat, baru beberapa orang yang melapor ke perizinan. Dan mungkin mereka menganggap ini hanya lelucon atau sepele,” ucap Alwi Al Qadri usai RDP, Senin (24/1) siang.

Walaupun begitu ia akan bentuk tim 10, dan DPRD akan bersurat ke wali kota untuk menindak lanjuti. Tim terdiri dari 5 DPRD dan 5 OPD, namun DPRD tidak terjun langsung tetapi dalam bentuk pengawasan.

“Kami akan mengawasi, bahwasannya tidak ada kongkalikong. Dan kita buktikan bahwa teman-teman DPRD bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas,” jelas Alwi.

Rapat dilaksanakan karena banyak laporan ke DPRD perihal pembiaran, sedangkan Fasum sudah diserahkan ke Pemerintah kota. Karena sebenarnya IMB mereka cukup di ruko saja, tetapi sejauh ini banyak ruko yang menggunakan Fasum, contohnya Cafe Balgas maupun Dialog yang menambah bangunan.

Jika ada kesan pembiaran berarti warga boleh menambah, sementara IMB-nya hanya 5×10. Ini menjadi contoh untuk seluruh masyarakat agar tidak melanggar batas bangunan yang dimiliki.

“Seperti yang disampaikan ketua Pansus, jangan kesan Perda kita ini mandul. Jadi hanya Perda tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Diakui Alwi, Balikpapan Baru itu 80-90 persen semuanya melanggar, baik itu penjual, klinik hingga tempat makan. Ia mempertanyakan, mengapa perizinan, satpol pp tidak ada pergerakan sama sekali untuk melarang.

Sementara, Kepala Satpol PP Zulkifli menambahkan, bahwa hari ini rapat dengan Komisi III untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam membentuk tim pengelola Fasilitas Saran Umum (FSU), terutama untuk kawasan Balikpapan Baru dan Perumahan Wika yang telah diserahkan ke Pemerintah kota.

“Mudah-mudahan dengan tim ini segala persoalan atau penataan FSU yang ada dilapangan bisa kita laksanakan dengan baik,” tambah Zulkifli.

Dan nanti akan ada rekomendasi dari DPRD yakni Komisi III untuk pembentukan FSU ini. Untuk tindak lanjutnya akan dilaporkan ke wali kota.

“Karena FSU tidak saja membutuhkan dari Satpol PP, tetapi juga dari instansi terkait seperti Disperkim, kecamatan hingga kelurahan,” tuturnya.

Lebih jauh Camat Balsel Heru Rossady menambahkan, bahwa kecamatan sudah melakukan peneguran melalui surat lurah, dan berdasarkan hasil monitoring pihaknya telah melakukan rapat dengan pengembang. Bahkan PT Sinar Mas menyatakan sudah menyerahkan Fasum ke Pemkot.

(Mys/Ries)

120

Leave a Reply

Your email address will not be published.