Tolak RUU Omnibus Law Cilaka, Gabungan Mahasiswa dan Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Kutim
Sangatta, Metrokaltim.com – Demo penolakan perubahan tentang Rancangan Undangan-Undang digelar sejumlah elemen masyarakat diantaranya mahasiswa dan serikat butuh se Kabupaten Kutai Timur, pada Kamis (23/1). Aksi demo sendiri digelar di simpang tiga Jalan AW Syahrani, kemudian menuju Gedung DPRD Kutim. Dalam aksinya pendemo mendesak DPRD agar segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang kesejahteraan buruh.
Penolakan terus bergulir tentang perubahan RUU, pada tahun lalu tepatnya dibulan September 2019 warga Indonesia menolak keras atas rancangan undang-undang (RUU) KUHP dan revisi Undang-Undang KPK yang berbuntut panjang. Kini kembali sebagian warga Indonesia menjalankan aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Tak terkecuali di Kabupaten Kutim dimana rata-rata pekerjanya terikat dalam serikat buruh.
Koordinator lapangan Agis Sept Pusaka yang menjadi orator menyampaikan 6 tuntutan yang mewakili para buruh. Yaitu menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) unskill (kemampuan rendah), fleksibilitas pasar kerja, jaminan sosial terancam hilang, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
“Dengan adanya rencana RUU Omnibus Law Cilaka adalah cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat pekerja, untuk itu kita begerak demi aksi kesadaran, dan kita mendesak DPRD agar membuat perda tentang kesejahteraan kaum buruh,” tegas Agis Sept Pusaka.
Senada, Sekertaris PPMI Kutim Tabrani Yusuf membenarkan jika RUU Omnibus Law Cilaka sampai disahkan akan memperburuk nasib kaum buruh dan akan membuat para pengusaha melenggang bebas.
“Kalau sampai disahkan kasihan nasib buruh, dimana akan dibayar perjam saja dan kalau dikalkulasikan hanya sekitar Rp. 13 ribu saja lalu kali dengan tujuh jam kerja, dimana letak kesejahteraan kami para buruh. Intinya kami menolak RUU itu,” terang Tabrani Yusuf usai hearing.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu:
1- Penyederhanaan Perizinan,
2- Persyaratan Investasi,
3- Ketenagakerjaan,
4- Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM,
5- Kemudahan Berusaha,
6- Dukungan Riset dan Inovasi,
7- Administrasi Pemerintahan,
8-Pengenaan Sanksi,
9- Pengadaan Lahan,
10- Investasi dan Proyek Pemerintah, dan
11- Kawasan Ekonomi.
Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu:
1- Pendanaan Investasi,
2- Sistem Teritori,
3- Subjek Pajak Orang Pribadi,
4- Kepatuhan Wajib Pajak,
5- Keadilan Iklim Berusaha, dan
6- Fasilitas.
(rina/riyan)
131