Tuntun Hak Ganti Rugi, DPRD Kutim Fasilitasi Rapat antara PLN dan Warga
Sangatta, Metrokaltim.com – Pemasangan jaringan listrik baru menuju Km 110 Bengalon Tepian Baru dan Tepian Indah akhirnya sampai ke ruang rapat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pasalnya, sebagian masyarakat menuntun hak mereka berupa ganti rugi yang di mana tanaman berupa pohon sawit harud ditebang lantaran dilalui jaringan listrik PLN.
Rapat dengar pendapat kali ini dipimlin Wakil Ketua II Arpan,SE dan beberapa anggota dewan lainnya, perwakilan PLN, Camat Ranpul, Kepala Desa dan staf bagian sumber daya alam, serta perwakilan masyarakat, pada Kamis (5/3)
“Dari hasil koordinasi dengan Kades Pulung Sari sudah ada kesepakatan yang saya simpulkan dan ambil jalan tengahnya dari harga Rp 500 ribu perpohon jadi Rp 300 ribu, ganti rugi demi masyarakat yang butuh aliran listrik dan saya sudah koordinasi dengan BAPPEDA perpohon jadi totalnya Rp 60 juta dan saya anggarkan di anggaran perubahan 2020,” jelas wakil ketua II Arpan
Dalam pembahasan tersebut mengusulkan selama menunggu pembayaran pohon yang sudah di tandai kalau bisa tebang dulu agar proses pemasangan tiang listrik cepat terealisasikan dan memberikan laporan terkait pembayaran. Akan koordinasi dengan bupati dan instansi terkait. Manfaat listrik masuk desa luar biasa. Saat mengikuti hearing dalam menindaklanjuti surat Kades Tepian Baru terkait permasalahan jaringan listrik memuju Km. 110
Salah satu anggota Dewan Kutim H. Masdari Kidang berpendapat permasalahan lajur perlintasan listrik yang mengenai beberpa pohon sawit baik di Bengalon terutama Desa Tepian Indah dan Tepian Baru sebenarnya permasalahan tersebut tidak perlu masuk di ranah dewan “Terlebih terkait pembayaran pohon sawit yang terdampak pada lintasan listrik anggarannya di bawah Rp 100 Juta, artinya cukup di selesaikan melalui kecamatan, desa terkait saja,” jelasnya.

Timbulnya proses ganti rugi pohon sawit mencuat ke permukaan setelah pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini melalui Bupati Kutim H Ismunandar, MT siap memberikan kebijakan pembayaran atas ganti rugi pohon sawit yang terkena lintasan listrik.
“Karena bapak bupati sendiri yang menyampaikan kepada saya di tahun 2019 lalu dan berkata tenang saja pak Kidang apapun demi kepentingan masyarakat terutama akan kebutuhan listrik pasti akan saya penuhi,” jelas Kidang saat mengulas kembali isi percakapan antara dirinya dengan bupati kala itu.
“Bahkan tadi rapat mediasi hearing permasalahan ini saya sempat mencoba menghubungi kembali melalui telepon gegamnya (handphone) tidak diangka. Tujuan saya menelpon kembali untuk menyakinkan pihak – pihak terkait atas kebijakan Pemkab Kutim yang akan mengakomodir pohon sawit yang terkena lintasan listrik,” urai Kidang.
Namun Kidang berkeyakinan Bupati Ismunandar akan menepati janjinya kepada pihak – pihak terkait yang hadir dalam audiensi hearing dalam menindaklanjuti surat Kades Tepian Baru terkait permasalahan jaringan listrik menuju Km. 110.
“Karena dalam pembahasan ini pihak PLN tidak ada ganti rugi, namun waktu itu pemerintahlah yang memberikan jalan tengahnya (kebijakan, Red). Bahkan dari 2018 saya juga sudah mendahulukan permasalahan tersebut bahkan membayari terlebih dahulu dengan mantan Camat Bengalon dengan menggunakan dana pribadi saya, namun ternyata tidak tuntas penyelesaiannya dan dana saya pun belum kembali,” bebernya.
Walau demikian kembali Kidang harus memperjuangkannya. “Kalau posisi saya di masyarakat jika ada keseriusan PLN mau membangunkan jaringan listrik seharusnya didukung dengan baik, apalagi inikan menyangkut kepentingan mendasar masyarakat, jadi hendaknya dapat lebih arif tanpa harus ada embel-embel ganti rugi pohon sawit yang terkena lajur intalasi jaringan listrik,” imbaunya.
(adv/rina/riyan)
