Turun dari Klotok di Pelabuhan Penajam, ZA Terciduk Bawa Sabu Oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

Penajam, Metrokaltim.com – Seorang pemuda berinisial ZA hang baru turun dari kapal klotok tujuan Balikpapan-Penajam diamankan oleh petugas posko pengecekan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Diketahui, ZA melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan menyebrang menggunakan jasa angkutan klotok di Kampung Baru, Balikpapan.

Awalnya, tim gugus tugas yang juga terdiri dari personel Polres PPU iru langsung melakukan pengecekan terhadap ZA, lantaran saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tidak dapat menunjukan identitas berupa KTP. Melihat gerak gerik yang mencurigaka polisi pun langsung melakukan pemeriksaan badan dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikannya dalam kotak rokok.

Kapolsek Penajam, AKP Simon membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penyalahguna nakoba di posko pemeriksaan tim gugus tugas covid-19 PPU tetapnya di pelabuhan Penajam, pada Sabtu (6/6) sote sekira pukul 15.30 Wita.

“Pelaku menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram,” ungkap AKP Simon.

Barang bukti narkoba dan barang bawaan pelaku yang diamankan pihak kepolisian.

Perwira berpangkat tiga balok di pundak ini membeberkan saat itu pelaku melakukan penyebrangan dari Kota Balikpapan menggunakan klotok. Setiba di Pelabuhan Klotok Penajam, seperti penumpang lain pelaki pun tetap melalui proses pemeriksaan petugas posko tim gugus.

“Tapi saat diperiksa, pelaku tidak membawa KTP,” tuturnya.

Lanjut dia, karena tidak membawa KTP dan gerak-geriknya mencurigakan, tersangka kemudian diperiksa oleh Personel Polsek Penajam dan Tim Gugus Tugas yang ada di posko. Alhasil, setelah diperiksa ternyata tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya.

“Akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolsek Penajam untuk diperiksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.

(riyan)

147

Leave a Reply

Your email address will not be published.