Ungkap Lima Kasus Dalam Dua Pekan, Satreskoba Bekuk Penyimpan 13 Paket Sabu Siap Edar
Balikpapan, Metrokaltim.com – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan dalam memberantas narkoba patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam kurun waktu dua pekan ini, satuan antinaroktika itu sukses mengungkap lima kasus penyelahgunaan narkoba. Satu diantaranya adalah kasus 13 paket sabu-sabu seberat 11,7 gram bruto.
Kepala Satreskoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Setia Pambudi, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskoba Polresta Balikpapan IPTU Tri Ekwan Djuniarto, membeberkan pengungkapan kasus tersebut.
Kata Tri, 13 paket sabu-sabu itu ditemukan saat Tim Satreskoba menggerbek sebuah kamar kontrakan di kawasan Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, pada Senin, 9 November lalu. Kamar tersebut dikontrak oleh seorang pedagang besi tua, inisial MA (58).
Selain sabu-sabu, di kamar tersebut petugas juga menemukan satu unit timbangan digital silver. Kepada polisi, MA mengakui semua barang-barang tersebut miliknya. Mendapat pengakuan tersebut, polisi membawa pria paruh baya itu berserta barang buktinya ke Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum.
“Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari masyarkat kepada kami, jika di TKP itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dan setelah kami menyelidiki laporan tersebut, ternyata benar, jika di sana ada narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Tri, Kamis (19/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, MA membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial J. Per gram serbuk setan itu, sebut Tri, J menjualnya kepada MA seharga Rp800 ribu. Aparat kepolisian pun masih terus mengembangkan kasus ini lebih dalam, termasuk memburu J.
“Ya, J sudah kami masukan ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” sebut perwira balok dua di pundak itu.
Akibat perbuatannya menyalahgunakan narkoba, MA kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UURI 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara,” beber Tri.
Dengan terungkapnya kasus ini membuat daftar pengungkapan kasus Satreskoba Polresta Balikpapan bertambah pada November ini. Lima hari setelah MA ditangkap, Satreskoba juga menciduk seorang penanyi lokal Balikpapan, inisial AS (28). Dia ditangkap karena mengantongi sabu-sabu.
“Total, dalam dua pekan belakangan ini, kami berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya kasus yang menjerat MA dan AS,” pungkas Tri.
(sur/ryan)
144