Urus Peradilan via e-Court, PN Balikpapan segera Terapkan Persidangan Online

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kabar baik buat warga Balikpapan. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah menerapkan e-Court, yaitu layanan peradilan berbasis elektronik. Dengan begitu segala urusan di PN Balikpapan harus diurus via online.

Ketua PN Balikpapan, Liliek Prisbawono Adi mengatakan, e-Court mulai diterapkan di PN Balikpapan pada Desember 2019. Sejak saat itu juga, urusan peradilan di sana tak lagi dilakukan secara manual. Jika hendak mendaftarkan sebuah perkara di pengadilan ini, warga bisa mendaftar melalui e-Court.

“Karena ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronoik, jadi kami melaksankan itu,” katanya kepada awak media, Kamis (9/1).

Dijelaskan Liliek, ada empat fungsi e-Court. Yang pertama e-filing atau pendafataran perkara, kemudian e-payment atau pembayaran non tunai, e-summons atau pemanggilan dan e-litigation atau persidangan. Dari keempat fungsi itu, hanya e-litigation yang belum dioperasikan di PN Balikpapan.

“Karena berdasarkan perintah Mahkamah Agung bahwa ini (e-litigation) harus melalui sebuah pilot project. Dan itu baru dilakukan di Palangkarya. Jadi kami belum lakukan itu,” jelasnya.

PN Balikpapan mulai menerapkan e-Court.

Meski begitu, lanjut Liliek, e-litigation dirasa sangat penting ada di PN Balikpapan. Sebab, melalui layanan tersebut, proses persidangan tak perlu lagi dilaksanakan di ruang sidang. Para pelaku sidang, mulai dari hakim, jaksa, tim advokat hingga terdakwa bisa melakukan sidang secara online di mana saja.

“Anda bisa bayangkan, dalam acara perdata itukan ada penyampaian jawab-menjawab. Kalau jawab-menjawab dilakukan melaui elektronik, pengacara dan para pihak terkait tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka cukup dari rumah mengirim melalui email, hakim akan memverifikasi itu dan menyampaikan kepada pihak lawan,” bebernya.

Oleh karena itu, PN Balikpapan juga akan menerapkan e-litigation. Dalam mempersiapkan e-litigation, dalam waktu dekat ini, PN Balikpapan akan studi banding ke pengadilan yang telah menerapkan e-litigation. “Kami harapkan tahun ini sudah bisa dilaksanakan di sini,” ujar Liliek.

Lebih lanjut, Liliek menerangkan, ada banyak keuntungan menggunakan layanan e-Court. Seperti soal biaya. Dengan menggunakan e-Court, biaya urusan peradilian jauh lebih murah ketimbang sebelum ada e-Court. Selain itu masyarkat tak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk mendaftarkan perkara.

“Dulu pemanggilan pihak-pihak yang akan disidang itu ada biayanya, sekarang gratis. Karena pemanggilan tinggal dikirim lewat email,” terangnya.

Meski menguntungkan, bukan berarti e-Court tak ada kekurangan. PN Balikpapan, sebut Liliek, menyadari betul tak semua orang bisa mengoperasikan layanan di internet. Namun pihaknya sudah mengantisipasi masalah tersebut.

PN Balikpapan telah menyediakan Pojok e-Court di lobi kantornya. Di sana ada petugas yang akan membantu untuk mendaftar di e-Court. Para pemohon cukup memiliki alamat email, nomor telepon, buku rekening dan kemudian mendaftar di Pojok e-Court.

“Kalau tidak punya email nanti akan kami bantu buatkan di sana (Pojok e-Court). Kalau tidak punya buku rekening di sana juga ada Bank BTN. Jadi, karena ini sifatnya wajib, semua yang tidak bisa harus bisa,” pungkasnya.

(sur/riyan)

187

Leave a Reply

Your email address will not be published.