Wajib Tunjukan Hasil Swab Tes, Paslon yang Mendaftar di KPU
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sejak Jumat (4/9) hari ini pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan mulai di buka oleh KPU Balikpapan. Penyerahan berkas pendaftaran sendiri akan dibuka sampai Minggu (6/9) nanti. Salah satu yang menjadi syarat pendaftaran calon yakni adanya tes PCR atau swab test. Dimaksudkannya adanya hasil tes pasangan calon ini (paslon) untuk mengetahui apakah paslon terpapar covid-19 atau tidak.
Nantinya apabila yang bersangkutan dinyatakan terpapar maka wajib tidak hadir. Sementara jika tidak terpapar maka wajib hadir. Karena pendaftaran berlangsung sejak tanggal 4 hingga 6 September, maka harusnya Kamis (3/9), paslon sudah melaksanakan tes PCR.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan dalam hal ini hanya menunggu berkas sesuai ketentuan. “Ini sesuai PKPU terbaru Nomor 10. Kemudian masa berlaku tes minimal saat nanti dilaksanakan tes kesehatan,” ungkap Thoha.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah penyerahan berkas dianggap oke atau lengkap dan sah. “Langsung kamu buatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Sekalipun tanggal pendaftaran belum selesai,” terangnya.
Namun lanjut Thoha, nantinya terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi seperti ijazah dan dokumen lainnya. Verifikasi dilaksanakan maksimal 20 hari. “Yang jelas sebelum penetapan harus sudah clear,” ucapnya.
Saat ini KPU juga telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit. Nantinya bagi calon atau pasangan calon yang ternyata positif Covid-19, tidak akan menggugurkan syarat calon. “Tapi harus melalui proses perawatan,” sebutnya.
Yang bersangkutan harus menjalani isolasi atau perawatan lain. Dalam hal yang bersangkutan setelah menunjukkan hasil positif, kemudian sembuh maka proses dilanjutkan.
“Tapi jika yang bersangkutan tetap sakit maka seluruh perlakuan harus menggunakan protokol covid-19 ketat atau menjalani pemeriksaan menggunakan teknologi,” pungkasnya.
(ftm/riyan)
130