Wakil Ketua DPRD I Asti Memimpin Rapat Hearing dengan Forum Petani Sawit Kutai Timur
Sangatta, Metrokaltim.com – Terlihat begitu bersahaja Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kutai Timur Asti Mazar, SE.M.Si memimping rapat haering di dampingi Wakil Ketua II Arpan SE, dengan Forum Petani Sawit Kutai Timur (FPSKT) yang di ketuai Asbudi dan perusahaan di ruang Banmus Gedung Sekertariat DPRD Kutai Timur, Rabu (20/11). Serta hadir juga Ketua Komisi B Faizal Rochman dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur lainnya.
Agenda Rapat hearing dengan DPRD Kutai Timur yang hadir hanya 13 perwakilan perusahaan dari 28 perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur, padahal seluruhnya telah diundang.
Dalam agenda rapat haering tersebut
Asti mengatakan perusahaan ini sudah tahu regulasi yang ada atau pura – pura tidak tahu, padahal sudah jelas dalam Permenten 01 tahun 2018 ada dua kali sangsi tertulis dan jika tidak juga di indahkan akan adanya sangsi pencabutan ijin usaha. Dan kesimpulannya juga bahwa penting memang penyuluhan, pelatihan atau workshop. “Nah ini dinas yang terkait dalam hal ini dinas perkebunan,” jelasnya.
Selanjutnya Asti menjelaskan kurang proaktifnya Dinas Perkebunan untuk menyampaikan bahwa penting nya penyuluhan, pelatihan kepada petani – petani sawit swadaya karena juga di lihat minimnya anggaran.
“Jadi saya minta koordinasi terus Dinas perkebunan ke kami, kalau perlu pokok – pokok pikiran perlu kita tambahkan ke dewan untuk pelatihan atau pun pembinaan ke petani sawit,” terang Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti.
Dalam surat edaran Bupati Kutim bernomor 180/34/HK-PPU/XI/2018 tentang Pelaksanaan Harga Tandan Buah Segar, Asti mengatakan dengan sangat jelas dan tegas bahwa semua PKS membeli TBS kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan tim penetepan harga TBS Provinsi Kaltim.
Senada dengan sikap Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan mengungkapkan, sangat menyanyangkan sikap perusahaan sawit yang tidak mau melaksanakan edaran bupati yang sudah berlangsung dalam satu tahun.
Arpan juga meminta agar perusahaan untuk mengatur SPK. “Karena selama ini terlalu banyak mengambil keuntungan dari para petani kelapa sawit yang mengakibatkan hasil penjualan tidak sesuai harapan petani kelapa sawit,” timpal Arpan.
Arpan juga mengaskan sebaiknya SPK itu diatur, agar petani swadaya menikamati hasil panennya dengan harga sesuai yang di tetapkan pemeritantah, kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua perusahaan perkebunan sawit.
“Dan sudah sangat jelas dan tegas mengatakan semua PKS membeli TBS kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan tim penetepan harga TBS Provinsi Kaltim. Apabila tidak mengindahkan surat edaran ini, sudah pasti akan mendapatkan sangsi yang berat yaitu pencabutan ijin usah,” tegasnya.
Arpan juga mengatakan penetapan TBS kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Kementian Pertanian tentang pedomanan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan.
“Sejak dikeluarkannya surat edaran ini hanya satu perusahaan yang patuh menjalankannya yaitu PT KIN dari puluhan perusahaan sawit yang ada di Kutai Timur, jadi tolong perusahaan yang belum menjalankan agar segera mematuhi surat edaran Bupati Kutai Timur,” tutup Wakil Ketua II Arpan.
Ada pun Ketua Forum Petani Sawit Kutai Timur, Asbudi menerangkan akan memberikan waktu satu minggu kepada semua perusahaan perkebunan sawit untuk melaksanakan edaran bupati dengan menerapkan harga TBS sesuai yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
“Apabila dalam satu minggu tidak dilaksanakan atau perusahaan sawit tutup mata, maka kami forum petani sawit akan kembali turun menggelar aksi,” tegas Asbudi yang didampingi sejumlah pengurus.
(rina/riyan)
151