Wali Kota Samarinda Resmi Sahkan Raperda RTRW 2022-2024 Menjadi Perda

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 tekah sah menjadi perda. Pengesahan tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda pada Jum’at, (17/2/2023).
Pengesahan ini juga berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022-2042 Menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.
Dalam berita acara tersebut, dijelaskan alasan perda tersebut disahkan tanpa rapat paripurna. Dimana, pada rapat paripurna yang dilaksanakan 14 Februari 2023 lalu tidak dapat dilanjutkan dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Sesuai berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 tanggal 14 Februari 2023 yang intinya DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042 kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka Wali Kota dengan ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Samaridna sebagaimana tersebut di atas ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan demikian berita acara ini dibuat.
Wali Kota Samarinda pun menandatangani penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042. Usai penandatanganan, dirinya mengakui bahwa proses Raperda RTRW Samarinda telah menjalani proses selama 5 tahun. Dari tahun 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.
“Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari tahun 2019 sementara RTRW provinsi pada tahun 2020.”
“Usaha yang kami tempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bdiang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada Presiden RI,”jelas Andi.
Dalam naskah perda RTRW tersebut, pihaknya telah mensinkronisasi kebijakan strategis provinsi maupun nasional. Sehingga RTRW tersebut dipastikan telah sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional. (Adv)
