Roy Gugat BSB, Pertanyakan Masalah Ganti Rugi Lahan Miliknya

BALIKPAPAN , Metrokaltim.com – PT Wulandari Bangun Laksana (Balikpapan Super Blok (BSB)) digugat membayar ganti rugi lahan milik Roy Mansyah warga RT 25 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, yang mencapai hingga miliaran rupiah.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan oleh Roy melalui kuasa hukumnya Mulyati pada 15 Desember 2023 lalu.

Mulyati menerangkan, bahwa lahan seluas 1.015 meter persegi dengan nomor 407/PT/04/IX/1996 milik ahli waris Roy Mansyah dari orang tuanya bernama almarhum H. Tolleng Habib yang letaknya bersampungan dengan Pantai BSB. Dan sebelum pemekaran wilayah itu berada di RT 12 A Damai. Sekarang jadi RT 25 Damai

“Letak lahan milik Roy Mansyah ini tepat disamping Pantai BSB, dulunya terdapat dua bidang tanah dengan dua surat. Satu bidang tanah berdiri sebuah bangunan milik orangtuanya dan satunya lahan kosong atas nama Roy. Saat itu pihak BSB ingin mengganti rugi lebih dulu yang ada bangunannya, sedangkan satunya menyusul, namun hingga saat ini belum ada tanggapan terkait pembayaran lahan tersebut,” ucap Mulyati kepada sejumlah wartawan, Senin (26/2/2024).

Lanjutnya, meski pembayaran awal dilakukan secara dua kali, namun kliennya ingin pihak BSB bisa berkomunikasi langsung dengannya terkait pembayaran ganti lahan.

“Giliran klien kami bertanya tidak pernah di respon oleh pihak BSB, justru klien kami dilaporkan pihak BSB ke Polresta Balikpapan dengan dugaan pemalsuan surat tanah,” jelasnya.

Menurut Mulyati, selama kliennya menguasai fisik sejak tahun dikeluarkannya surat segel tersebut, tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Dilokasi lahan itu hanya ditempati dan dirawat oleh kliennya bersama keluarganya.

Bahkan, Mulyati menyebut, beredar informasi bahwa pihak BSB mengantongi surat sertifikat lahan itu, namun tidak pernah diperlihatkan.

“Kami dapat informasi pihak BSB memiliki sertifikat lahan itu, otomatis klien kami bertanya. Sertifikat itu dasarnya dari mana, tolong diperlihatkan, tapi sertifikat itu tidak pernah diperlihatkan. Sehingga dengan adanya informasi itu, klien kami juga melaporkan pihak BSB atas dugaan menerbitkan sertifikat atas dasar dari keterangan palsu,” terangnya.

“Menerbitkan sertifikat itu dasarnya kan harus IMTN dulu. Nah, IMTN ini sumbernya dari mana?, apakah tanah kosong, tanah negara atau memang tidak ada alas hak segel, itu tidak pernah dikomunikasikan oleh pihak BSB. Jadi sekarang saling melapor untuk pidana,” tambahnya.

Kuasa hukumnya mengaku, selama ini kesulitan melakukan mediasi dengan owner BSB terkait persoalan ganti rugi lahan. Sehingga harus menempuh jalur gugatan di Pengadilan Negeri.

“Kami menggugat secara perdata melalui PN Balikpapan. Namun selama waktu 30 hari itu tidak dimanfaatkan juga oleh tergugat, prinsipalnya pun juga tidak bisa dihadirkan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Perma Nomor 6 prinsipal harus dihadirkan. Kalau tidak, maka kuasa hukumnya harus bisa menunjukkan kuasa istimewa untuk bisa bermediasi.

“Pihak BSB menunjuk lawyer, tapi lawyernya tidak bisa menunjukkan kuasa istimewa. Jadi lawyernya secara fisik ada, tapi secara legal standing tidak bisa diterima. Jadi selama 30 hari itu pihak BSB kami anggap tidak hadir, sehingga mediasi dianggap gagal,” paparnya.

Diterangkan, untuk saat ini sidang gugatan perdata sudah masuk ke pokok perkara atau pembacaan gugatan pada Kamis, (22/2).

“Jadi, dalam dua minggu kedepan tinggal menunggu jawaban dari pihak BSB,” ujarnya.

Mulyati mengungkapkan, dalam pokok perkara tersebut pihaknya menggugat PT Wulandari Bangun Laksana untuk membayar kerugian yang dialami oleh kliennya, baik materil maupun immateril senilai Rp12.575.000.000.

Sementara, Mulyati menyebut, di areal tanah kliennya itu terdapat lahan warga lainnya yang tidak memiliki surat tanah, tetapi justru dapat ganti rugi dari BSB.

“Bagaimana bisa tidak punya surat dapat ganti rugi. Pertanyaannya, kami yang ada surat, ada legalitasnya, kenapa tidak mau diganti rugi, ada apa?,” cetusnya.

Sementara itu, pihak PT Wulandari Bangun Laksana saat akan dikonfirmasi terkait persoalan tersebut di kantornya gedung PAM Tower di kawasan BSB tidak dapat ditemui.

Pihak manajemen BSB melalui karyawan Resepsionis diruang loby Kantor PT Wulandari Bangun Laksana mengatakan harus melalui surat terlebih dulu untuk bisa bertemu dengan bagian yang terkait persoalan tersebut.

“Pak infonya kalau mau wawancara kayak gitu boleh bersurat dulu, kayak buat janji. Jadi memang seperti itu prosedurnya, nanti bapak bersurat ke bagian yang terkait, nanti kami sampaikan. Jadi, engga bisa langsung datang bapak, karena mereka juga engga ada ditempat pak, mereka ada pekerjaan lain. Jadi, harus ada surat itu, tujuan apa, dan dari mana,” imbuh seorang karyawan Resepsionis diruang loby Kantor PT Wulandari Bangun Laksana, Senin, (26/2). (mys/ries)

117

Leave a Reply

Your email address will not be published.