Warga KM 23 Tutup Jalan Tol, Sebelum Ada Ganti Rugi Lahan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Warga kilometer 23 karang Joang Balikpapan Utara menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional Balikpapan di jalan Ruhui Rahayu pada Rabu (11/11) siang. Aksi unjuk rasa yang di gelar warga ini untuk meminta kepastian pembayaran ganti rugi lahan yang terkena jalan Tol Balikpapan menuju Samarinda.

Dengan membawa spanduk dan sound sistem orasi di lakukan tepat di depan kantor BPN Balikpapan, agar pihak BPN segera membayarkan ganti rugi lahan masyarakat yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian Pembayaran.

Koordinator masyarakat kilometer 23 Pangeran menjelaskan, jika sejak di bukannya lahan untuk di jadikan jalan tol, Warga masyarakat tidak pernah mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka terkena pengerjaan jalan Tol. Terkait kepemilikan warga memiliki surat dan sertifikat yang sah. Sejauh ini dana ganti rugi lahan warga sebesar 23 Hektar sudah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, hanya saja pihak BPN belum membayarkan kepada masyarakat.

“Kami warga kilometer 23 hari ini mendatangi kantor BPN pusat untuk menanyakan kejelasan pembayaran lahan milik warga yang terkena jalan tol, pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasannya,” tegas Pangeran saat aksi demo berlangsung.

Aksi damai yang di lakukan oleh warga dan Organisasi Kemasyarakatan LPADKT ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polresta Balikpapan dan Polsek jajaran. Pihak BPN Kota Balikpapan menerima tiga perwakilan massa untuk melakukan koordinasi untuk mencari titik temu permasalahan ganti rugi lahan.

” Hasil pertemuan dengan kepala BPN Balikpapan Ramlan, pihak BPN akan membantu masyarakat agar pembayaran bisa segera di lakukan, dan pihak BPN akan membuatkan surat pengantar ke Pengadilan Negeri Balikpapan, kalau surat sudah selesai semua tinggal menunggu pembayaran saja,” bebernya.

Pangeran menambahkan, pihak warga masyarakat yang akan melakukan penutupan jalan TOL selama pembayaran belum terselesaikan, pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Balikpapan Ramlan menerangkan, surat pengantar penyataan ini harus di perhatikan apakah sengketa lahan, dan kawasan hutan lindung, ini yang harus di selesaikan dahulu, jelas Ramlan.

Luasan yang di konsinyasi kan sebanyak 28 bidang dan sudah di tetapkan di pengadilan sebanyak 28 Miliar rupiah. ‘kita akan membantu warga dengan membuat surat tersebut sehingga tidak ada timbul permasalahan hukum di belakang hari,” tukas Ramlan.

(idris)

85

Leave a Reply

Your email address will not be published.