Warga Kukar Diringkus Polisi saat Mengemas Sabu-sabu di Bontang
Bontang, Metrokaltim.com – Seorang pria di Bontang, berinisial RH (35), dibekuk aparat kepolisian saat sedang mengemas narkoba jenis sabu-sabu di indekosnya. Dia pun hanya bisa pasrah ketika dikeler petugas ke Mapolsek Selatan untuk menjalani proses hukum.
Terungkapnya kejahatan obat ini bermula dari laporan warga Bontang. Warga mengadukan kepada polisi, jika indekos RH di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, kerap dijadikan pesta narkoba.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan segera merespons. Mereka berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, untuk mengungkap kasus ini.
Beberapa waktu lalu, aparat gabungan ini menggerbek indekos tersebut. Dari hasil penggerebakan, aparat menemukan RH tengah mengemas serbuk kristal bening ke dalam plastik klip bening di kamarnya. Barang tersebut diduga kuat adalah sabu-sabu.
“Kemudian kami menemukan sembilan paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di kos tersebut, yang kepemilikannya di akui oleh RH,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringorongi, Sabtu (12/9).
Kesembilan paket narkoba itu memiliki berat 3,47 gram bruto. Semua barang haram itu lalu diamankan petugas. Namun bukan hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang yang diduga digunakan RH untuk transaksi narkoba. Seperti satu alat hisap sabu atau bong, satu hanphone Nokia biru-hitam serta satu korek gas biru.
Selain itu ada juga satu timbangan digital silver, 27 lembar plastik klip, dua sendok plastik terbuat dari sedotan, satu pipet kaca, satu bungkus rokok, satu tas selempang hitam dan satu kotak handphone Samsung J7.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana membeberkan, RH merupakan warga Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Belakangan ini, dia tinggal di sebuah indekos di Bontang untuk berbisnis narkoba.
Polisi pun masih terus memeriksa RH untuk pengembangan kasus lebih jauh. “Saat ini kami masih mendalami tersangka. Dari mana barang haram itu didapat, berapa lama menjalani bisnisnya, siapa saja temannya dan di mana saja operasinya, masih kami periksa,” beber perwira melati tiga di pundak itu.
Kini RH meringkuk di Mapolsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat RH dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UURI 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tukas Ade Yaya.
(sur/Idris)
240