Warga RT 38 Dan 24 Telaga Sari Kesulitan Buat Sertifikat, Komisi I DPRD Balikpapan Cek ke Lapangan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke Jalan Pembangunan RT 38 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota (Balkot), terkait dengan legalitas tanah milik warga yang sampai saat ini masih dipertanyakan.

Usai pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah menerangkan, kunjungan ini untuk mendengarkan langsung permasalahan yang ada di lingkungan warga RT 38 dan 24 Telaga Sari. Pasalnya hingga kini warga masih kesulitan untuk membuat sertifikat.

“Jadi warga mengeluh jika mereka tidak bisa membuat sertifikat, sedangkan warga sudah menetap lama di kawasan tersebut,” ucap Laisa kepada awak media, Rabu (6/9/2023).

Lanjutnya, bahkan sebelumnya tidak ada  permasalahan ataupun komplain dilokasi ini, apalagi warga sudah melakukan pembuatan IMTN sebanyak tiga kali mulai tahun 2013, 2016 dan 2019, dan rencananya ingin ditingkatkan menjadi sertifikat, namun tidak bisa.

“Itu dikarenakan ada yang klaim jika lokasi tersebut mengaku memiliki sertifikat, akhirnya warga tidak bisa buat. Informasi dari kelurahan ada 10 sertifikat yang diklaim,” akunya.

Dan akibat klaim itu yang menyebabkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat. Dan untuk solusinya, pihaknya akan mencari tahu siapa pemilik sertifikat tersebut.

“Selanjutnya komisi I akan melakukan RDP untuk memanggil semua pihak, agar permasalahan ini bisa selesai,” terangnya.

Lebih jauh, Ketua RT 38 Telaga Sari Jasmani menambahkan, hasil pertemuan ini semua warga sangat berharap rumah miliknya bisa diterbitkan sertifikat. Karena sejak tahun 2013 mengurus sertifikat tidak juga bisa terbit, sedangkan kewajiban sebagai warga Balikpapan selalu dilaksanakan.

“Semua kewajiban warga ada, mulai dari kepemilikan IMTN, bayar PBB tiap tahun, sampai surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pun juga punya,” tegasnya.

Sementara adanya yang klaim kepemilikan sertifikat, sejauh ini ketua RT belum mengetahuinya. Hanya ada sebatas informasi yang melapor ke sekretaris lurah. Kalau pun disampaikan, warga ingin minta seperti apa solusinya.

Lalu, Ketua RT 24 Telaga Sari Kasmiran melanjutkan, untuk masalah kepemilikan sertifikat sampai saat ini belum tau persisnya bagaimana dan belum bisa membuktikan kebenarannya. Karena sampai saat ini pihak BPN belum pernah memberikan keterangan dan pemahaman.

“Cuma kami saat itu pernah mengajukan PTKL, dan warga ingin tahu jawaban sebenarnya seperti apa. Apakah tanah ini bermasalah atau sebelumnya sudah bersertifikat, serta bagaimana cara menyelesaikannya,” tanyanya.

Ditanya soal jumlah bangunan yang ada di dua RT tersebut kurang lebih ada sekitar 200 -an, dengan jumlah penduduknya sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK) yang mencangkup dua RT. (mys/ries)

105

Leave a Reply

Your email address will not be published.