TNI Perketat Pengawasan Internal, Tak Tolerir Keterlibatan Anggota dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
FOTO: Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Erwien Ferry Sunarno./ doc/ Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI/Mulawarman menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal terhadap potensi keterlibatan anggota TNI dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Kalimantan Timur. Setiap pelanggaran dipastikan akan diproses secara tegas melalui mekanisme peradilan militer.
Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Erwien Ferry Sunarno, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan anggota. Namun demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan melalui kerja sama dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.
Ia menegaskan, seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara bersama melalui operasi gabungan di lapangan. “Memang sampai saat ini belum ada temuan, tetapi setiap laporan yang masuk tetap kami tindak lanjuti bersama kepolisian,” ujarnya, Jumat (1/5).
Erwien juga menekankan bahwa apabila terdapat anggota TNI yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka proses hukum tidak akan dialihkan ke peradilan umum. Penanganan tetap dilakukan melalui peradilan militer sebagai bentuk penegakan disiplin institusi.
“Jika ada keterlibatan anggota, penegakan hukum tetap dilakukan melalui peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan Kodam VI/Mulawarman, menyusul maraknya penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi yang dinilai merugikan negara serta berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai sasaran utama subsidi.
Selain memperketat pengawasan internal, Pomdam VI/Mulawarman juga membuka kanal pelaporan masyarakat. Setiap laporan yang disertai bukti awal akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui operasi di lapangan bersama aparat kepolisian.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik secara internal maupun melalui koordinasi dengan kepolisian. Penegakan hukum berlaku tanpa pengecualian bagi siapa pun yang terlibat,” tutup Erwien.
Sementara itu, pihak Pomdam menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
49
