Dua Residivis Curanmor Diciduk Polisi, Lakukan Aksi Pencurian dan Perusakan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Jajaran Polsek Balikpapan Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai perusakan di sebuah workshop yang berada di Kilometer 14, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Kamis (25/6/2026). Kedua pelaku diketahui berinisial G-P-J ( 39 ) dan A-M ( 42 ) Keduanya merupakan residivis dalam Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sejumlah peralatan workshop. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil berbagai barang berharga, mulai dari mesin kerja hingga perlengkapan lainnya yang berada di dalam workshop.
Setelah berhasil menguasai barang curian, kedua pelaku kemudian menjual hasil kejahatan tersebut. Uang yang diperoleh dari penjualan barang-barang itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M. Rezsa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, aksi kedua pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada bangunan workshop.
“Pelaku melakukan pencurian dengan mengambil berbagai peralatan workshop, termasuk mesin kerja dan barang-barang lainnya. Selain itu, terdapat unsur perusakan saat menjalankan aksinya. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol M. Rezsa.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga mengungkap bahwa G- P -J dan A-M merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya pada tindak pidana lain yang memiliki pola serupa.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada keduanya mencapai tujuh tahun penjara.
Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama di kawasan usaha dan pergudangan. Pemilik workshop maupun tempat usaha lainnya juga diminta memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik, seperti memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat kunci pengaman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
70
