HANI 2026: Tak Hanya Menangkap, Polda Kaltim Kini Gencarkan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengubah paradigma penanganan tindak pidana narkotika. Jika sebelumnya lebih berfokus pada penegakan hukum, kini pendekatan yang diterapkan dilakukan secara lebih komprehensif melalui pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Perubahan strategi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kalimantan Timur agar penanganan kasus narkotika tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan sejak awal 2026 pihaknya menerapkan tiga strategi yang saling terintegrasi. Strategi tersebut meliputi edukasi secara masif mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, preventive strike untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, serta penguatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna.
“Salah satu implementasi strategi preventive strike adalah evaluasi Program Kampung Bebas Narkoba,” kata Romylus, Jumat (26/6/2026).
Program Kampung Bebas Narkoba yang pertama kali diluncurkan pada 2023 di kawasan Jalan Pesut kini dievaluasi secara menyeluruh. Ditresnarkoba bersama jajaran Polresta melakukan peninjauan langsung ke posko-posko Kampung Bebas Narkoba yang berada di kantor kelurahan, sekaligus berdialog dengan lurah, ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Romylus, keberhasilan program tersebut ke depan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Kampung Bebas Narkoba diharapkan menjadi gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Selain memperkuat upaya pencegahan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, terutama anak dan perempuan. Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses pemeriksaan dilakukan dengan prosedur khusus yang berbeda dengan penanganan terhadap tersangka dewasa.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kelompok rentan, Polda Kaltim juga tengah menyiapkan ruang pemeriksaan yang ramah anak dan ramah perempuan sehingga proses hukum tetap mengedepankan perlindungan hak-hak mereka.
Di sisi lain, penguatan pendekatan rehabilitasi dilakukan melalui reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dari total 35 IPWL yang tersebar di Kalimantan Timur, sebagian besar selama ini belum beroperasi secara optimal.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengaktifkan kembali seluruh IPWL. Program yang telah berjalan sekitar tiga pekan tersebut mulai menunjukkan hasil.
“Untuk pertama kalinya sejak 2011, kami berhasil merujuk seorang penyalahguna narkotika melalui mekanisme rehabilitasi wajib ke Puskesmas Mekarsari, Balikpapan. Sebelumnya, fasilitas kesehatan tersebut hanya melayani rehabilitasi secara sukarela,” ungkap Romylus.
Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi langkah awal dalam menghidupkan kembali seluruh IPWL di Kalimantan Timur sekaligus memperkuat upaya penyelamatan penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif.
“Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kini dikedepankan dalam penanganan kasus narkotika,” tutupnya.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
36
