Babak Baru Konflik Dua Kubu PSHT di Balikpapan, Dugaan Pengrusakan dan Pengancaman Dilaporkan ke Polda Kaltim
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Perkara keributan yang melibatkan dua kubu Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di kawasan Monorejo RT 50, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada 13 Juni 2026 lalu, memasuki babak baru. PSHT Pusat Madiun Cabang Balikpapan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan, penganiayaan, pengancaman, serta memasuki pekarangan tanpa izin ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun yang mendampingi proses hukum tersebut menyatakan laporan telah ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kuasa hukum LHA PSHT Pusat Madiun, Dr. Agus Shali, SH, MH, yang didampingi Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun Mujiatno dan dewan cabang subiantoro, mengatakan pihaknya kembali mendampingi pelapor dan para saksi dalam proses pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun kembali melakukan pendampingan pasca membuat laporan polisi dan mendampingi beberapa saksi pelapor pada minggu sebelumnya. Hari ini kami juga masih didampingi Ketua Cabang, Dewan Cabang, serta Sekretaris Cabang PSHT Pusat Madiun Balikpapan,” ujarnya.
Menurut Agus, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan sekitar 13 orang saksi yang terdiri atas saksi pelapor, saksi korban, dan saksi fakta.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan meliputi dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, pengrusakan terhadap padepokan PSHT, penganiayaan secara bersama-sama, hingga pengancaman terhadap warga PSHT.
“Hal-hal yang kami laporkan antara lain memasuki pekarangan tanpa izin, melakukan pengrusakan terhadap padepokan kami, melakukan penganiayaan secara bersama-sama, serta pengancaman kepada warga kami, termasuk anak-anak dan ibu-ibu dengan menggunakan senjata tajam,” katanya.
Agus menilai sebagian besar unsur tindak pidana dalam laporan tersebut telah didukung keterangan para saksi. Namun, pihaknya masih akan mengusulkan tambahan saksi untuk memperkuat dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap perempuan dan anak-anak.
“Peristiwa pidananya maupun indikasi pelakunya sudah cukup terang berdasarkan keterangan para saksi. Tinggal penguatan terhadap dugaan pengancaman kepada anak-anak dan ibu-ibu yang menurut kami masih perlu diperkuat dengan satu saksi fakta lagi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Agus mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Kalimantan Timur dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Timur, Dirreskrimum, dan jajaran penyidik yang telah memberikan respons positif terhadap laporan kami. Kami berharap proses hukum ini berjalan cepat, profesional, dan tegak lurus sehingga pihak yang memang terbukti bersalah dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, percepatan penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat perkara tersebut menjadi perhatian ribuan anggota PSHT di Balikpapan dan sekitarnya.
“Kami khawatir apabila proses hukum berjalan lambat, akan muncul potensi gangguan kamtibmas. Karena itu kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara cepat dan objektif agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Agus.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
205
