Propam Polda Kaltim Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Perwira Polresta Samarinda

FOTO: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Teddy Seopandi didampingi Kasubdid PID AKBP Pambudi saat memberikan keterangan kepada awak media.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang perwira Polresta Samarinda, Kompol AS, kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur. Kompol AS disebut ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan mengunjungi tempat hiburan malam di luar kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Teddy Soepandi mengatakan, penanganan terhadap Kompol AS dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah informasi serta keterangan saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, perkembangan penanganan perkara terhadap Kompol AS telah dilakukan penindakan berupa penarikan yang bersangkutan ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan,” ujar Teddy.

Menurut Teddy, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya mengenai keberadaan anggota di tempat hiburan malam yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Propam juga meminta keterangan sejumlah saksi terkait perempuan yang sebelumnya ramai diberitakan diduga sedang hamil. Dari keterangan saksi, perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.

Berdasarkan keterangan para saksi, perempuan tersebut juga diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open BO. Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam itu disebut pernah menjadi pelanggannya, termasuk Kompol AS. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan akhir.

Teddy menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, transaksi antara perempuan tersebut dan pelanggan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak, dengan pembayaran sejumlah uang setelah layanan diberikan.

Selain itu, Polda Kaltim memperoleh informasi bahwa perempuan tersebut saat ini menjalani proses rehabilitasi setelah sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika pada Juli 2026. Perempuan itu diamankan di bandara karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Hasil pemeriksaan urine saat itu disebut menunjukkan positif mengandung narkotika. Pada waktu bersamaan, perempuan tersebut diketahui sedang dalam kondisi hamil.

Teddy menegaskan, pemeriksaan terhadap Kompol AS masih berlangsung. Polda Kaltim memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Polda Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan maupun penanganan kode etik yang sedang berlangsung,” kata Teddy.

Hingga proses pemeriksaan selesai, status dugaan pelanggaran tersebut masih harus menunggu hasil resmi Propam Polda Kaltim. Setiap kesimpulan mengenai pelanggaran kode etik maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *