Dua Advokat di Balikpapan Diduga Dianiaya dan Diancam Dibunuh, PERADI Desak Polisi Bertindak

FOTO: DPC PERADI Balikpapan bersama sejumlah organisasi advokat menyatakan sikap atas dugaan penganiayaan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat. Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban (19/10/2026).

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan bersama sejumlah organisasi advokat mendesak kepolisian mengusut dugaan penganiayaan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat yang disebut terjadi saat menjalankan tugas profesinya.

Desakan tersebut disampaikan bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merah, Bikers Advokat Indonesia, dan Bina Cipta Advokat. Mereka juga meminta Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan memberikan perlindungan hukum kepada para korban serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami mengutuk keras dan memohon kepada Kapolda untuk segera memproses laporan dan menindak pihak yang terbukti terlibat,” kata Piatur.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut konflik antara pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan keamanan advokat ketika menjalankan tugas profesionalnya. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar mekanisme yang berlaku.

Ketua Bidang Hukum DPC PERADI Balikpapan, Kahar Juli, menjelaskan terdapat dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut.

Laporan pertama dibuat di Polsek Balikpapan Selatan pada Kamis (15/10/2026), berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap AD, anak dari advokat Andi Sari Damayanti. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/118/X/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.

Sementara itu, laporan berikutnya diajukan ke Polresta Balikpapan setelah para advokat mengaku kembali mengalami intimidasi di kantor firma hukum tempat mereka berpraktik. Laporan tersebut bernomor LP/B/583/X/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.

Kahar mengatakan, pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5, yang mengatur kedudukan advokat sebagai penegak hukum.

Andi Sari Damayanti menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya bersama advokat Adelina Sinaga mendampingi klien berinisial SS dalam persidangan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Balikpapan, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 09.00 Wita.

Menurut Sari, situasi di area parkir pengadilan saat itu tidak seperti biasanya karena banyak orang berkumpul. AD, anaknya, yang membantu mengarahkan saksi menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian mengambil gambar situasi di luar gedung.

Sari mengaku anaknya didatangi sejumlah orang dan diminta keluar dari mobil. AD kemudian diduga dipukul di bagian pelipis. Salah satu orang yang disebut terlibat berinisial AA.

Saat berusaha meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut, Sari mengaku situasi justru memanas. Ia menyebut dirinya dan rekannya mengalami tindakan fisik. Adelina, menurut Sari, diduga mengalami penjambakan dan pencakaran serta percobaan perampasan telepon seluler.

Petugas keamanan pengadilan kemudian melerai keributan dan mengevakuasi mereka ke ruang tunggu. AD selanjutnya menjalani visum untuk mendukung proses penanganan laporan.

Menurut keterangan Sari, dugaan intimidasi berlanjut pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 14.30 Wita, ketika sejumlah orang mendatangi kantor firma hukum tempat mereka bekerja.

Ia mengaku kendaraan mereka sempat diadang saat hendak keluar. Selain itu, Sari menyebut dirinya dan keluarganya menerima ancaman pembunuhan sehingga merasa keselamatan mereka terancam.

Para advokat juga mengaku melihat orang tidak dikenal memotret kediaman pribadi pada Sabtu (17/10/2026). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Atas rangkaian kejadian itu, PERADI Balikpapan bersama organisasi advokat lainnya meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa orang-orang yang disebut dalam laporan maupun rekaman video.

Piatur menegaskan, organisasi advokat akan terus mengawal proses hukum dan meminta perlindungan bagi advokat selama menjalankan profesinya.

“Kami ingin advokat, khususnya perempuan, dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya persoalan perempuan, tetapi terkait advokat secara keseluruhan,” pungkasnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

56

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *