Diduga Dijambak dan Dicakar di Pengadilan Agama, Advokat AS Resmi Laporkan Kasusnya ke Polda Kaltim

FOTO: Didampingi Ketua DPC dan Ketua Bidang Advokasi PERADI Balikpapan, advokat AS resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman yang dialaminya ke Polda Kaltim. (19/10/2026).

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Korban berinisial AS, seorang advokat di Balikpapan, resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman yang dialaminya di lingkungan Pengadilan Agama Kota Balikpapan beberapa waktu lalu ke Polda Kalimantan Timur, Senin (19/10/2026).

Dalam membuat laporan tersebut, AS didampingi Ketua DPC PERADI Balikpapan bersama Ketua Bidang Advokasi PERADI Balikpapan, Kahar Juli. Laporan itu ditempuh sebagai langkah hukum atas dugaan tindakan kekerasan dan ancaman yang dialami korban saat menjalankan tugas mendampingi kliennya dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan pihak korban, dugaan tindakan yang dilaporkan meliputi penganiayaan, penyerangan terhadap martabat, serta ancaman. Dalam laporan tersebut, pihak korban turut mencantumkan sejumlah pasal yang dinilai berkaitan dengan peristiwa itu, yakni Pasal 226, Pasal 466, dan Pasal 449. Penerapan pasal-pasal tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk didalami berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kahar Juli mengatakan, laporan resmi tersebut dibuat untuk menindaklanjuti dugaan perlakuan yang dialami AS ketika berada di lingkungan Pengadilan Agama Kota Balikpapan.

“Pada Senin (19/10/2026), klien kami, AS, resmi melaporkan kejadian yang dialaminya di Pengadilan Agama Kota Balikpapan ke Polda Kalimantan Timur. Kami mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan yang dialaminya,” ujar Kahar Juli.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, AS diduga mengalami tindakan fisik berupa penjambakan rambut berulang kali dan cakaran di halaman Pengadilan Agama Kota Balikpapan. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah AS mendampingi kliennya dalam proses persidangan.

Menurut Kahar, dugaan tindakan tersebut menjadi perhatian pihaknya karena AS merupakan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari PERADI merasa perlu mengawal persoalan ini melalui proses hukum. Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh aparat kepolisian,” katanya.

Pihak korban berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang terjadi. Mereka juga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai dugaan penganiayaan dan ancaman tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan Polda Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *