Denny Ruslan Datangi Polda Kaltim, Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Fitnah di Media Sosial

Denny Ruslan saat memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi Mako Polda Kaltim terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (09/2/2026). Foto: Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Denny Ruslan, mendatangi Markas Komando Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Mako Polda Kaltim), Selasa (tanggal menyesuaikan), untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kedatangan Denny Ruslan ke Polda Kaltim bertujuan memastikan sejauh mana proses penanganan laporan pengaduan yang ia sampaikan terkait sejumlah unggahan di media sosial yang dinilainya berisi fitnah terhadap dirinya. Ia menyebut unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik dan merugikan secara pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media, Denny menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melaporkan perkara tersebut apabila tudingan yang beredar itu benar adanya. Menurutnya, langkah hukum yang ia tempuh justru membuktikan bahwa informasi yang disebarkan melalui media sosial tersebut tidak berdasar.

“Kalau saya benar, tidak mungkin saya lapor ke sini, Mas. Itu fitnah semua. Tidak mungkin saya lapor, sama saja saya menjerumuskan diri saya sendiri,” ujarnya, (09/2/2026).

Denny juga meminta agar aparat kepolisian mengusut secara transparan pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi tersebut. Ia menduga adanya kepentingan pribadi dalam serangan terhadap dirinya, mengingat statusnya sebagai aktivis yang kerap menyuarakan isu tindak pidana korupsi.

“Saya minta ini dibuka sejelas-jelasnya, siapa di belakang ini. Karena mereka membawa pengacara sedemikian banyak, kalau tidak ada yang membiayai tidak mungkin. Ini tendensius pribadi,” katanya.

Ia mengakui bahwa tudingan di media sosial tersebut berdampak secara psikologis terhadap dirinya. Namun demikian, Denny menegaskan keluarganya, terutama istri dan anak, tetap dalam kondisi baik dan tidak terpengaruh secara langsung.

“Secara pribadi terpukul, tapi yang penting bagi saya anak istri saya tidak terpengaruh. Terserah orang mau ngomong apa, nanti kita buktikan di penyidikan,” tegasnya.

Denny juga menyampaikan bahwa unggahan yang dipermasalahkan bukan merupakan produk jurnalistik, melainkan murni konten media sosial. Oleh karena itu, menurutnya, kasus tersebut tidak dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik.

Sementara itu, AKP Yusuf PS selaku Kanit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Ia membenarkan kedatangan Denny Ruslan ke Polda Kaltim untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya.

“Untuk laporan polisi belum, ini masih dalam tahap penyelidikan atau lidik. Kedatangan beliau tadi mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan,” jelas AKP Yusuf.

Ia mengungkapkan, sejauh ini terdapat dua akun media sosial yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut. Terkait informasi lain yang beredar, termasuk dugaan pengiriman konten tidak senonoh, AKP Yusuf menyatakan hal itu masih didalami oleh penyidik.

“Intinya, pengaduan sudah ada dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

51

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.