DPRD Balikpapan Dorong Sinergi Lintas OPD Wujudkan Permukiman Berkelanjutan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewujudkan tata kelola perumahan dan kawasan permukiman yang tertata serta berkelanjutan.

Langkah ini dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang saat ini sedang digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, Raperda ini sangat penting karena akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang kota di masa depan. Regulasi tersebut akan melengkapi kebijakan tata ruang seperti RTRW dan RDTR yang telah lebih dulu ditetapkan.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan 10 hingga 20 tahun ke depan. Karena menyangkut daya tampung dan arah pengembangan kota,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Ia menuturkan, kondisi geografis Balikpapan yang didominasi perbukitan membuat pemanfaatan lahan perlu diatur secara cermat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Visi kota, kata dia, diarahkan menuju konsep forestry city atau kota yang tetap hijau dan ramah lingkungan.

Untuk itu, DPRD melibatkan berbagai OPD terkait dalam proses penyusunan Raperda, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Disperkim, Dinas Kesehatan, BPBD, DLH dan Dinas Pertanahan. Masing-masing instansi diminta menyampaikan masukan teknis serta mengidentifikasi persoalan di lapangan.

“Kami minta setiap OPD menyiapkan daftar permasalahan agar bisa dibahas bersama. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif,” jelasnya.

Menurutnya, pengaturan perumahan ke depan harus memperhatikan aspek pemerataan, ketersediaan fasilitas umum, serta mitigasi bencana di kawasan rawan. Setelah tahap konsolidasi selesai, DPRD bersama pemerintah kota akan membahas substansi Raperda secara rinci agar kebijakan ini menjadi pedoman jelas bagi pembangunan permukiman di Balikpapan.

“Kami ingin peraturan ini matang dan mampu menjawab kebutuhan kota yang tumbuh pesat,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Ar

Editor: Alfa

101

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.