Hadapi Pertumbuhan Kota, DPRD dan Pemkot Balikpapan Matangkan Aturan Soal Pendidikan Pancasila dan Perumahan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) terus mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang dinilai penting untuk menjawab tantangan perkembangan kota.

Kedua aturan tersebut mencakup Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pembahasan dua Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, bersama jajaran anggota dewan dan perwakilan Pemkot Balikpapan.

Budiono menjelaskan, pembentukan kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya pada Februari 2025. Ia menegaskan, regulasi ini dibutuhkan untuk mengimbangi pesatnya perkembangan kota, serta pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

“Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan penduduk Balikpapan mencapai 2,65 persen. Kondisi ini memberi dampak besar terhadap kebutuhan hunian dan tatanan sosial masyarakat,” ucap Budiono dalam sambutannya.

Menurutnya, Raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dirancang untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat Balikpapan yang sangat heterogen.

“Balikpapan adalah miniatur Indonesia. Karena itu, semangat persatuan dan kerukunan perlu terus dipupuk melalui pendidikan pancasila,” jelasnya.

Ia memaparkan, Raperda ini memiliki tiga tujuan utama yakni menanamkan nilai pancasila bagi seluruh warga, memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan kebangsaan, serta membangun semangat nasionalisme yang sejalan dengan kearifan lokal.

Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman difokuskan pada pengaturan tata ruang dan penyediaan sarana permukiman yang layak. Aturan ini juga menjadi wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun regulasi tentang penyelenggaraan perumahan di wilayahnya.

“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, Pemkot Balikpapan harus menyiapkan infrastruktur, sarana, dan utilitas yang mendukung kehidupan warga. Raperda ini akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pengembangan kawasan permukiman di masa depan,” tegasnya.

Pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan segera rampung, agar implementasinya dapat memperkuat pembangunan kota yang berkelanjutan, sekaligus menjaga harmoni sosial di Balikpapan sebagai kota strategis di Kaltim. (Adv)

Penulis: Ar

Editor: Alfa

54

Leave a Reply

Your email address will not be published.