Jual Beras di Atas HET, Satgas Pangan Kaltim Lakukan Sidak

Satgas Pnagan Kaltim bersama satgas pangan polri wilayah kaltim KBP Yoldanda Sebayang sidak pasar induk Pandansari< Balikpapan Barat, Rabu (22/10) Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko beras di Pasar Tradisional Pandansari, distributor, serta pasar ritel modern di Kota Balikpapan, Rabu (22/10) siang.
Sidak tersebut dilakukan bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan Badan Pangan Nasional. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah toko yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kegiatan pengawasan melibatkan berbagai pihak, antara lain Satgas Pangan Polda Kaltim, Badan Pangan Nasional, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Satreskrim Polresta Balikpapan, Bulog Wilayah Kaltim-Kaltara, serta Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami turun bersama tim pusat, termasuk dari Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan beberapa OPD terkait di daerah. Fokus kami adalah menelusuri kondisi harga dari tingkat distributor hingga ke pasar ritel modern dan pasar tradisional,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, di sela kegiatan.
Dari hasil pengecekan, Satgas menemukan bahwa harga beras premium dan medium masih banyak dijual di atas HET. Untuk wilayah Kalimantan Timur, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, medium Rp14.100 per kilogram, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar Rp13.000 per kilogram.
“Memang ada beberapa yang menjual di atas HET. Ini terjadi karena harga dari distributor juga sudah tinggi. Namun, untuk beras SPHP dari Bulog, masih dijual sesuai ketentuan,” tambah Bambang.
Sementara itu, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang dari Satgas Pangan Polri Wilayah Kaltim menyatakan bahwa selain harga jual, label kemasan juga menjadi perhatian utama. Pihaknya khawatir ada praktik curang, seperti menjual beras biasa dengan label premium.
“Harga jual ke masyarakat dan juga label pada kemasan menjadi perhatian kami. Jangan sampai ada beras yang dikemas dan dijual sebagai premium, padahal kualitasnya bukan premium,” jelasnya.
Seluruh hasil pemantauan, lanjut Yolanda, akan dilaporkan ke pusat untuk dijadikan bahan analisis dan evaluasi nasional.
“Laporan dari daerah akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pengendalian harga beras secara nasional,” tegasnya.
Perwakilan Perum Bulog, Musazdin Said, menambahkan bahwa pembelian beras SPHP diatur secara ketat. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli dalam jumlah terbatas, dan tidak diizinkan mengganti kemasan ataupun menjual kembali.
“Jika nantinya ditemukan pedagang yang melakukan pelanggaran, seperti mengemas ulang atau menjual beras SPHP dengan harga di atas ketentuan, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya.
