KLH Hentikan Operasional Dua Perusahaan Diduga Cemari Habitat Pesut Mahakam
KUKAR , Metrokaltim.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional dua perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena diduga melanggar ketentuan lingkungan dan mencemari sungai yang menjadi habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).
Tindakan tersebut diambil melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup setelah dilakukan pengawasan lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT GBE ditemukan membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling). Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara. Atas pelanggaran itu, KLH menjatuhkan sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan operasional.
Selain PT GBE, KLH juga menindak PT ML yang bergerak di bidang kegiatan ship to ship. Perusahaan itu diketahui tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
PT ML juga tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan terkait kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan. KLH pun menjatuhkan sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran.
Hanif juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat untuk bersama-sama melindungi Pesut Mahakam melalui edukasi publik, pemantauan populasi, pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik perikanan yang ramah terhadap satwa liar.
Penulisan: Ries
Editor: Alfa
153
