Komisi III DPR RI Perkuat Pemahaman RKUHAP di Lingkungan Polda Kaltim
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Upaya pembaruan sistem hukum acara pidana terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur, Kamis (18/12/25).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, bersama Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. H. M. Sabilul Alif, serta jajaran Pejabat Utama Polda Kaltim. Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam mendukung pembaruan regulasi hukum acara pidana.
Sosialisasi juga diikuti oleh para Kapolresta dan Kapolres jajaran Polda Kaltim beserta pejabat utama Polres, baik secara langsung maupun melalui sarana daring. Selain itu, perwakilan personel dari berbagai fungsi kepolisian, termasuk reserse, lalu lintas, pembinaan masyarakat, hingga satuan pendukung lainnya, turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Komisi III DPR RI memberikan pemahaman terkait substansi dan arah perubahan dalam RKUHAP sebagai landasan penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Pembaruan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, seluruh personel Polri di lingkungan Polda Kaltim diharapkan dapat memahami secara menyeluruh materi RKUHAP dan menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
164
