Menuju Tata Kelola Pembangunan Bebas Korupsi, Pemkot Samarinda Siap Kolaborasi Dengan Kejati Kaltim

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Wewujudkan tata kelola pembangunan benas korupsi dipertegas Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Hal itu disampaikan saat dirinya menyambut kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Hari Setiyono di Kota Tepian.
Kehadiran Hari Setiyono di ibu kota Kaltim ini diharapkannya mampu menekan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lewat sederet program pencegahan yang dapat dilakukan oleh Korps Adhyaksa.
“Agar Indeks Korupsi nasional kita yang juga terkait dengan pencegahan dari daerah bisa semakin bagus.” ucapnya, Kamis (9/2/2023)
Andi Harun kembali menegaskan jika Pemkot Samarinda siap bersinergri dan berkolaborasi dengan Kejati Kaltim untuk mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang bebas dari korupsi.
“Harapan ini kita gantungkan kepada Pak Kejati yang baru,selalu bahagia bersama keluarga ,terus sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Hari Setiyono yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan di Agung RI ini menerima amanah baru sebagai Kepala Kejati Kaltim-Kaltara usai dilantik secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanudin pada 7 Februari 2023 lalu.
Setibanya di Kaltim, Hari menyampaikan bahwa dirinya memang misi khusus untuk menekan kasus Tipikor sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Kejaksaan Tinggi disebut Hari akan merangkul aparat pengawas internal pemerintah sebagai bentuk upaya pencegahan di daerah.
“Agar kalau ada yang miring dikit atau melanggar dapat diluruskan. Sehingga fungsi pencegahan berjalan maksimal,” ungkap Hari saat konferensi perdananya di Kantor Kejati Kaltim pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
Dirinya juga mengingatkan pemerintah daerah untuk benar-benar memperhatikan detail program strategis pembangunan daerah sehingga tidak menyalahi aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Hari juga menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu pendampingan bagi pemerintah daerah dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara, agar tidak dirugikan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan kerja pemerintah.
“Itu sudah menjadi kewajiban kami. Kami siap agar kegiatan benar-benar selesai sesuai kontrak,” pungkasnya. (Adv)
