Pemkot Balikpapan Tunggu Kebijakan OPD untuk Tenaga Non-ASN
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ratusan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Balikpapan menghadapi ketidakpastian pekerjaan menjelang akhir tahun. Mereka belum masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga kelanjutan status mereka kini berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu aturan dari pusat terkait tenaga non-ASN yang belum memiliki masa kerja dua tahun.
“Yang tidak masuk kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, kita masih menunggu aturannya. Berdasarkan Permenpan, mereka dikembalikan kepada OPD masing-masing untuk dilakukan evaluasi,” kata Purnomo saat ditemui awak media, Senin (27/10/2025).
Hingga kini, hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang bisa dipertimbangkan masuk basis data nasional tenaga honorer. Sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat, nasibnya tergantung kebijakan OPD.
“Dan kemungkinan kontrak mereka hanya berlaku hingga 31 Desember dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
Data sementara menunjukkan ratusan tenaga non-ASN terdampak, tersebar di berbagai bidang, mulai dari kebersihan, administrasi, teknis, hingga penjaga sekolah.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional, di mana pemerintah pusat akan menghapus status tenaga honorer mulai 2026. Pemkot Balikpapan wajib menyesuaikan diri dan tidak diperkenankan mempekerjakan non-ASN di luar skema PPPK atau ASN.
Meski demikian, Pemkot berupaya mencari solusi agar layanan publik tetap berjalan lancar.
“Kami berharap ada kebijakan transisi yang lebih fleksibel, karena tenaga non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah,” ujar Purnomo.
Situasi ini menjadi tantangan bagi Pemkot Balikpapan. Pemerintah harus menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi nasional dengan kebutuhan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di kota ini.
“Keputusan OPD ke depan akan menentukan apakah ratusan tenaga non-ASN ini tetap bisa mengabdi atau harus berhenti bekerja,” tuturnya. (Adv)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
78
