Pemkot Samarinda Tegaskan Perwali 88/2025 Bukan Pungutan Wajib

SAMARINDA, Metrokaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan pemerintah daerah. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pungutan wajib dan tidak mengandung unsur pemaksaan. Dalam peraturan tersebut tidak terdapat ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Selain itu, tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.

Dengan demikian, Pemkot memastikan Perwali tersebut tidak memenuhi unsur pungutan liar. Partisipasi dalam program sumbangan gotong royong bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap pihak diberikan kebebasan penuh untuk ikut maupun tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun.

Terkait mekanisme surat pernyataan tidak bersedia berpartisipasi, Pemkot menegaskan hal tersebut semata-mata merupakan instrumen administratif untuk menjamin akuntabilitas serta memastikan bahwa partisipasi dilakukan atas dasar kehendak bebas.

Pemkot Samarinda juga memastikan hak ASN tetap terlindungi, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tanpa adanya pengalihan kewajiban negara kepada individu. Program sumbangan gotong royong ini bersifat komplementer dan tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Perwali 88 Tahun 2025 tidak termasuk dalam kategori pengumpulan dana publik dan tidak berada dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengaturan tersebut bersifat internal pemerintahan daerah dan bertujuan memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).

Pemkot Samarinda juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari proses demokrasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

69

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.