Polsek Balikpapan Barat Grebek Apartemen, Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Hendik Winarto memperlihatkan barang bukti hasil penggerebekan narkoba dalam konferensi pers di Mapolsek, Rabu (24/9/2025). Foto: Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di salah satu apartemen yang terletak di kawasan Balikpapan Superblock, Balikpapan, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dan pemantauan intensif di lokasi.

“Tepat sekitar pukul 02.00 Wita, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangan MJ, kami temukan tiga butir ekstasi,” ungkap Ipda Hendik dalam keterangannya Polsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025).

Dari hasil interogasi awal, MJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OK yang diketahui menempati salah satu kamar apartemen di lokasi yang sama. Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan ke kamar OK.

“Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi sabu seberat 28,43 gram, 69 butir ekstasi, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, sebuah tas selempang, serta satu unit ponsel Samsung S22,” jelasnya.

Polisi menduga kuat bahwa barang bukti tersebut dipersiapkan untuk diedarkan kepada pembeli. Dari pengakuan tersangka OK, sebagian barang haram itu bahkan sudah sempat dijual. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan diduga melibatkan pelaku lain di luar daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusinya,” tegas Ipda Hendik.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

51

Leave a Reply

Your email address will not be published.