Promosikan Situs Judi Online, Dua Mahasiswi di Ciduk Subdit V Siber Polda Kaltim
Pelaku L saat di periksa penydik subdit v siber polda kaltim. Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menangkap dua mahasiswi Kota Samarinda yang menjadi tersangka kasus promosi situs judi online melalui media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Siber Polda Kaltim sebagai bagian dari upaya menekan maraknya peredaran konten perjudian daring di kalangan anak muda.
Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial J (22) dan L (23) menggunakan akun pribadi mereka untuk menyebarkan tautan situs judi, sehingga mudah diakses oleh para pengikutnya.
“Tersangka J diamankan pada 11 Agustus 2025. Barang bukti yang kami amankan antara lain handphone, sim card, akun dana, email, dua akun Instagram, dan flashdisk berisi video promosi,” ujar Ariansyah. Dari hasil penyelidikan, akun Instagram J menautkan pengikutnya ke situs Inasultan88 yang menawarkan berbagai permainan, mulai dari slot, casino, togel, sport, hingga sabung ayam.
Tersangka mengaku telah melakukan promosi sejak Maret hingga Agustus 2025 dan menerima bayaran sekitar Rp2,5 juta per bulan. “Modusnya membuat video promosi melalui instastory dan menautkan link langsung ke situs judi,” tambah Ariansyah.
Pelaku kedua, L, ditangkap pada 30 September 2025 di kawasan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Barang bukti yang disita meliputi handphone, flashdisk berisi video promosi, cetakan tangkapan layar akun Instagram, dan buku tabungan. L juga melakukan promosi serupa untuk situs Kipas899 selama lima bulan dengan imbalan Rp2,5 juta per bulan.
” Pelaku L ini memiliki cara untuk menghindari patroli ciber polda kaltim. dimana pelaku memposting pada pukul 22.00 wita mlalam dan menghapus pada pukul 03.00 dinihari,” Ungkapnya.
Kepolisian menegaskan bahwa praktik ini menimbulkan risiko besar bagi generasi muda yang mudah terpengaruh media sosial. “Modus keduanya sama, yakni membuat konten promosi dengan menautkan link judi agar pengikutnya mudah mengakses,” kata Ariansyah.
Kedua mahasiswi kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran dan promosi perjudian daring.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
20
