Rekonstruksi Penikaman di Gunung Samarinda, Tersangka Peragakan 36 Adegan dengan 13 Tusukan
Reka adegan yang dilakukan oleh tersangka pertama kali menusuk perut korban. (13/02/2026) Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Rekonstruksi adegan penikaman yang dilakukan jajaran Polresta Balikpapan digelar di lokasi kejadian, Jalan MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Jumat (13/02/2026) siang. Proses reka adegan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kegiatan rekonstruksi ini menghadirkan jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka, serta keluarga korban. Sejumlah warga sekitar juga tampak menyaksikan jalannya proses dari jarak yang telah ditentukan petugas.
Pengamanan dilakukan secara terpadu oleh personel Polda Kalimantan Timur, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara. Aparat disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses berlangsung.
Rekonstruksi sempat menyebabkan arus lalu lintas di Jalan MT Haryono sedikit tersendat. Namun, petugas Satuan Lalu Lintas Polsek Balikpapan Utara sigap melakukan pengaturan sehingga kemacetan dapat segera diurai dan aktivitas masyarakat kembali normal.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka H Mansyur memperagakan sebanyak 36 adegan. Adegan demi adegan diperankan sesuai dengan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan hasil rekonstruksi, adegan penusukan pertama terjadi pada adegan ke-14. Setelah itu, tersangka kembali melakukan penusukan terhadap korban secara beruntun hingga total mencapai 13 tusukan. Setiap adegan diperagakan secara detail di bawah pengawasan penyidik dan jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Jaksa Penuntut Umum, Husni, SH, mengatakan bahwa pada lampiran awal rekonstruksi hanya terdapat sekitar 20 adegan. Namun, saat pelaksanaan di lokasi kejadian ditemukan adanya tambahan sembilan adegan.
“Awalnya hanya sekitar 28 adegan. Namun di lokasi terdapat tambahan delapan adegan, termasuk penusukan di awal kejadian yang sebelumnya tidak diakui oleh tersangka,” ujar Husni usai kegiatan.
Menurutnya, penambahan adegan tersebut dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian kejadian tergambar secara utuh.
Penulis: Reis
Editor: Alfa
86
