Satpol PP Balikpapan Siap Musnahkan 30 Pom Mini Ilegal di Akhir Tahun 2025

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memusnahkan puluhan pompa bensin mini (pom mini) ilegal hasil penertiban sepanjang tahun 2025. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan yang memerintahkan agar seluruh barang bukti dimusnahkan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, sekitar 30 unit pom mini akan dimusnahkan pada akhir November atau awal Desember mendatang. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai lokasi di wilayah Balikpapan yang kedapatan beroperasi tanpa izin resmi.

“Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Para pelanggar sudah dijatuhi denda, dan pom mini-nya diputuskan untuk dimusnahkan,” ucap Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan saat ditemui awak media, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, secara hukum tanggung jawab eksekusi putusan berada di tangan Kejaksaan, namun karena keterbatasan tempat penyimpanan, barang bukti dititipkan sementara di Kantor Satpol PP. Koordinasi dengan pihak Kejaksaan terus dilakukan untuk menentukan jadwal pasti pemusnahan.

“Rencananya pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP menggunakan alat berat. Metodenya sama seperti tahun sebelumnya, yaitu dihancurkan menggunakan ekskavator,” tambah Yosep.

Selain 30 pom mini yang sudah berkekuatan hukum tetap, masih ada beberapa kasus yang belum tuntas karena pelaku belum hadir dalam persidangan. Satpol PP bersama Kejaksaan akan kembali mengirim surat pemanggilan agar proses hukum bisa dilanjutkan.

Menurut Yosep, keberadaan pom mini ilegal menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan masyarakat. Banyak di antaranya tidak memiliki sistem keamanan standar, baik dari instalasi listrik maupun penyimpanan bahan bakar.

“Pom mini ilegal bisa memicu kebakaran karena tidak memenuhi standar keselamatan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa usaha seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berbahaya bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Menjelang akhir tahun, Satpol PP juga berencana memperketat pengawasan di kawasan permukiman dan jalur ekonomi yang sering dijadikan lokasi usaha pom mini ilegal. 

Pemerintah berharap, langkah tegas ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga mendorong warga agar beralih ke usaha legal yang aman dan sesuai aturan. (Adv)

Penulis: Ar

Editor: Alfa

82

Leave a Reply

Your email address will not be published.