Transparansi Kejaksaan Dipertanyakan, MWC NU Balikpapan Tengah Angkat Bicara

Ketua MWC NU Balikpapan Tengah, Muhammad Lutfi, Foto: Istimewa

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Balikpapan Tengah, Muhammad Luffi, memberikan tanggapan terkait asas Dominus Litis dalam kewenangan lembaga Kejaksaan. Menurutnya, asas tersebut memberikan Kejaksaan wewenang penuh dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Saat dikonfirmasi, Luffi menyampaikan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat terjadi.

“Ketika Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelanjutan perkara pidana, tentu ada potensi terjadinya praktik-praktik negosiasi kasus, suap, atau deal-dealan pasal,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun Kejaksaan dianggap sebagai lembaga yang bersih dalam proses penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang berusaha melakukan negosiasi demi kepentingan tertentu. Hal ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, Luffi mengkhawatirkan dampak jika suatu perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Menurutnya, beban administrasi dan tanggung jawab dalam penegakan hukum dapat beralih ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Secara moral, ini bisa menjadi ancaman bagi Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Luffi juga menyoroti kemungkinan buruk jika seorang jaksa menghentikan perkara yang sebenarnya layak dibawa ke persidangan.

“Jika jaksa semena-mena menghentikan perkara, bisa jadi kepolisian yang dianggap tidak profesional karena kasus tidak lengkap, tidak memenuhi unsur, atau tidak memenuhi syarat. Padahal, di sisi lain, korban kejahatan atau para pencari keadilan membutuhkan kejelasan dalam proses hukum,” tegasnya.

Dengan adanya perdebatan mengenai Dominus Litis, Luffi berharap ada pengawasan ketat terhadap lembaga Kejaksaan agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum harus menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

462

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.