Warga Balikpapan Diingatkan Tertib Buang Sampah, Pemkot Gencarkan Operasi Yustisi
 
                BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengingatkan warganya untuk lebih disiplin dalam membuang sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan, Pemkot menggelar Operasi Yustisi Pengelolaan Sampah di berbagai titik Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuannya bukan semata memberi sanksi, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam menjaga kebersihan kota.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, bahwa aturan jam buang sampah telah ditetapkan sejak lama, mulai Pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. Ketentuan ini dibuat agar proses pengangkutan sampah oleh petugas lebih mudah, sekaligus mencegah penumpukan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap dan mengundang hewan liar.
“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga mendidik masyarakat agar lebih tertib dan peduli terhadap lingkungan,” ucap Sudirman saat ditemui awak media, Selasa (28/10/2025).
Meski sudah sering disosialisasikan, pelanggaran masih ditemukan di beberapa wilayah. Berdasarkan hasil operasi yang berlangsung beberapa hari terakhir, petugas mendapati puluhan warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.
Di Kecamatan Balikpapan Tengah misalnya, ditemukan 25 pelanggar di TPS samping Alfamidi Sumber Rejo dan dekat warung bakso Sumber Rejo. Sementara di Balikpapan Barat ada 24 pelanggar di dua titik, yakni TPS Lapangan Poni dan Jalan Gunung Empat, Margomulyo.
“Tak hanya itu, di Balikpapan Utara tercatat 14 warga melanggar di sekitar Jalan Inpres 1 dan 3, Kelurahan Muara Rapak. Di Balikpapan Timur petugas mendapati 17 pelanggar, dan di Balikpapan Kota masih ada 14 warga yang tidak mematuhi aturan,” lanjutnya.
Setiap pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000 atau kerja sosial membersihkan lingkungan. Menurut Sudirman, tindakan tegas ini diperlukan agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kedisiplinan warga adalah kunci untuk menjaga Balikpapan tetap bersih, sehat, dan nyaman. Kalau semua sadar, kota kita bisa bebas dari masalah sampah,” tegasnya.
Pemkot berharap, dengan adanya operasi rutin dan kerja sama masyarakat, Balikpapan dapat menjadi kota berwawasan lingkungan yang layak huni serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah. (Adv)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
 74
 74                    
                
	            
 
                         
                                         
                                         
                                         
                                        