Wawali Balikpapan Dukung Raperda Pendidikan Pancasila dan Pengaturan Permukiman Baru
 
                BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan pandangan umum wali kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Penyampaian pandangan umum tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (29/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Bagus menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD yang mengusulkan pembentukan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya, aturan ini penting untuk mengingatkan kembali masyarakat, khususnya generasi muda, akan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.
“Ini bukan karena terjadi penurunan pengamalan Pancasila, tetapi sebagai pengingat bahwa kami punya dasar negara dan falsafah hidup yang harus dijaga, yaitu Pancasila,” ucap Bagus saat ditemui usai rapat.
Ia menjelaskan, wawasan kebangsaan mencakup empat pilar utama, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Empat pilar ini menjadi fondasi yang memperkuat semangat kebangsaan dan patriotisme di tengah keberagaman masyarakat.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Bagus, sepenuhnya mendukung langkah DPRD tersebut. Ia berharap melalui pendidikan Pancasila, generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang beragama, menghargai perbedaan, serta menjunjung sopan santun dan persatuan.
“Meskipun berbeda, kami harus tetap menjaga persatuan Indonesia. Jangan sampai ada tawuran, konflik, atau saling menyakiti. Itulah semangat para pendahulu kami yang harus diteruskan,” tegasnya.
Selain itu, Bagus juga menyinggung pentingnya Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Menurutnya, salah satu penyebab banjir di Balikpapan berasal dari kurang tertibnya pengelolaan perumahan baru, termasuk belum optimalnya fungsi bendungan pengendali air.
“Kami melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sudah beberapa kali meminta pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) agar bisa kami bantu perawatannya,” jelasnya.
Namun hingga kini, dari ratusan pengembang, baru 13 yang menyerahkan PSU secara resmi. Karena itu, pemerintah kota terus memperkuat regulasi melalui Perda dan Perwali, agar pembangunan permukiman lebih tertata serta memudahkan masyarakat memperoleh hunian yang layak. (Adv)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
 47
 47                    
                
	            
 
                         
                                         
                                         
                                         
                                        