BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polsek Balikpapan Barat di bawah naungan Polresta Balikpapan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu pagi (3/7/2024). Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial MS (20) dihadirkan bersama saksi-saksi dari Satuan Tahti, Sie Was Polresta Balikpapan, serta Kejaksaan Negeri Balikpapan. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 167 gram dari total 172 gram sabu yang disita.

“Dari total 172 gram sabu, sebanyak 167 gram dimusnahkan, sementara 5 gram lainnya disisihkan untuk keperluan persidangan dan 0,26 gram untuk pemeriksaan di laboratorium,” jelas Kompol Teguh Sanyoto.

Barang bukti tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Kamis (16/5/2024) di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Semoi, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat. Saat itu, MS ditangkap dengan membawa sabu seberat 172 gram yang dibagi dalam empat plastik flip bening.

“Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Narkotika,” tambah Kompol Teguh.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke toilet, disaksikan langsung oleh tersangka dan petugas kepolisian.

92

Leave a Reply

Your email address will not be published.