750 Metrik Ton Batu Bara Berhasil Diamankan, Ulah Penambang Ilegal

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Maraknya tambang ilegal mining (batu bara) di Kaltim berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim, salah satunya di kawasan Tahura Bukit Soeharto Km 48 Kecamatan Samboja, Kukar, tepatnya tanggal 27 Maret 2023.

Dalam pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial H dan BH. Beserta barang bukti berupa dua unit ekskavator dan 750 metrik ton batu bara.

“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, untuk H sebagai penambang, sedangkan BH merupakan pemodal,” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Musa Putra bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kasubdit Tipidter AKBP Bimo Aryanto saat press realase, Jum’at (31/3/2023).

Sementara untuk tujuan lokasi penjualan, pihak kepolisiam masih melakukan pendalaman. Karena posisi batu bara masih tertumpuk dilokasi dan belum terjual.

“Maka untuk siapa calon pembelinya masih kami dalami,” tambah Yusuf.

Lanjutnya, kejadian penambangan ini berlangsung selama lima hari sejak 22-27 Maret 2023, dengan luas lahan kurang lebih sekitar 2 heaktare.

AKBP Bimo menambahkan, bahwa barang bukti alat berat saat ini diamankan di Polsek Samboja, untuk barang bukti batunya masih dikoordinasikan dengan Jaksa, apakah dilelang secara terbuka untuk mengganti barang bukti berupa uang atau tetap dalam bentuk batu bara.

Akibatnya ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. (mys/ries)

307

Leave a Reply

Your email address will not be published.