885 Napi Terima Remisi Kemerdekaan, 9 Langsung Hirup Udara Bebas

Balikpapan, Metrokaltim.com – Sebanyak 885 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia (RI).

Penyerahan remisi tersebut di hadiri dan diberikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, pada Selasa (17/8) pagi.

Plh Kelapa Lapas Klas IIA Balikpapan, Timbul Aliansyah P menjelaskan remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif, maupun substantif berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Foto bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud beserta jajaran forkopimda usai penyerahan remisi umum kepada para napi di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Timbul Aliansyah menjelaskan, syarat administratif yang dipenuhi, yakni napi sudah divonis, mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana. Selain itu syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan,” kata Timbul Aliansyah, ketika dihubungi, Selasa (17/8).

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Balikpapan, 875 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 10 narapidana mendapat Remisi Umum II. “Ada 9 napi yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman,” sambungnya.

Timbul Aliansyah, menjelaskan 60 persen narapidana dari total 1.382 orang di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan telah memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Umum 17 Agustus tahun ini.

“Ada 60 persen napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini,” pungkasnya.

(riyan)

131

Leave a Reply

Your email address will not be published.