Pasca Kaltim Ditetapkan Sebagai IKN, Razia Angkutan Umum dan Barang Digelar Sebulan Sekali

Balikpapan, Metrokaltim.com – Moda transportasi di Balikpapan mulai berbenah pasca Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) baru. Jumat (13/9) kemarin, aparat kemanan gabungan menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Arsul Choir mengatakan, razia ini sebagai bentuk upaya aparat keamanan mengantisipasi terjadinya lonjakan sopir angkutan umum di Balikpapan, pasca Kaltim ditetapkan IKN. Razia ini terdiri dari TNI, Polri dan Dishub Balikpapan.

“Jadi kami sosialisasikan kepada sopir truk maupun sopir angkot (angkutan kota) dalam rangka antisipasi kedatangan sopir-sopir dari luar daerah pasca ditetapkannya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara,” katanya kepada awak media.

Hasil dari razia ini, Asrul membeberkan, masih banyak ditemukan pengendara angkutan umum dan barang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebanyakan para pelanggar ini datang dari luar daerah.

“Sopir angkot menjadi pelanggar terbanyak. Kebanyakan sopir angkot ini pendatang dari luar daerah, jadi banyak yang tidak memiliki SIM, atau SIM-nya sudah kedaluwarsa,” bebernya.

Ditambahkan KBO Satlantas Polres Balikpapan, Iptu Nur Alim, selain SIM, pelanggaran paling mendominasi dalam razia ini, yaitu, tidak memakai sabuk pengaman. “Memang rata-rata pelanggar tidak memakai sabuk pengaman, jadi kami langsung tindak dan beri peringatan,” timpalnya.

Nur menerangkan, razia ini bukan hanya untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk. Namun lebih jauh daripada itu, razia ini juga sebagai tindak lanjut Operasi Patuh Makam 2019 yang selesai pada 11 September lalu.

Karena menurutnya, untuk meminimallisir kecelakaan lalu lintas (lakalantas) harus selalu rutin dilakukan. “Ya, kami terus lakukan razia, khususnya yang berpotensi menyebabkan terjadinya lakalantas,” tuturnya.

Soal dasar razia ini, Arsul melanjutkan, sudah sesuai dengan UU 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, dipastikannya, kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, alias legal.

“Sasarannya para sopir angkot dan angkutan barang. Kami periksa kendaran dan surat-surat kelengakapannya, apakah layak jalan atau tidak,” ujarnya.

Arsul mengungkapkan, razia angkutan umum dan barang sudah menjadi agenda tetap pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar razia ini secara rutin setiap sekali sebulan. “Razia akan dilakukan secara rutin setiap bulan. Lokasinya nanti akan bergantian,” tandasnya.

(sur/riyan)

141

Leave a Reply

Your email address will not be published.