4 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Diringkus Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/11/2023).

Pada kesempatan ini, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol M Aldi Harjasatya mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi warga sekitar bawah di Jalan MT Haryono sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan itu, kami pun menindaklanjuti,” ucap M Aladi kepada awak media, Senin (20/11/2023).

Lanjutnya, saat melakukan pengintaian di kawasan RT 6 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, pihaknya melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi pun meringkus keduanya. Masing-masing berinisial AZ (35) dan M (46) yang merupakan karyawan swasta.

“Dari pengungkapan itu kami berhasil amankan sabu-sabu seberat 1,21 gram dengan empat plastik klip bening, serta alat hisap, tas selempang dompet warna navy dan HP,” sebutnya.

Setelah diamankan, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan kembali melakukan penyelidikan.

Dalam hal ini, polisi berpura-pura sebagai orang yang membutuhkan sabu tersebut, polis mengubungi pelaku berinisial A untuk mengatur jadwal pengambilan barang.

“Kami melaksanakan pengembangan, kemudian memancing tersangka untuk transaksi dengan kami,” jelasnya.

Keesokan harinya setelah meringkus dua orang pelaku, polisi langsung menyambangi kediaman A dengan dalih untuk mengambil barang.

Untuk lokasinya tak jauh dari pengungkapan pertama. Dan saat itu A tak sendirian, melainkan bersama temannya berisinial S.

“Barang bukti yang diamankan narkotika sebanyak empat paket dengan berat 1,78 gram . Selain itu kami amankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, satu bungkus rokok, HP dan alat hisap sabu,” imbuhnya.

Dari sini ia terima informasi, barang itu didapat dari pria berinisial AD yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Lanjut Aldy, barang itu diduga dipasok dari kawasan Gunung Bakaran, dan kembali dijual oleh A dengan harga paket hemat yakni Rp 100 ribuan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kami sematkan Pasal 114 dan 112 junto 127 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (mys/ries)

429

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *