Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta: Warga Desak Penyelidikan Tak Terbatas pada Satu Tersangka
Warga terdampak Galian C ilegal saat mendatangi Polda Kaltim.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kasus galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta di Balikpapan Tengah terus berlanjut di tangan Polda Kaltim. Baru-baru ini, seorang pelaksana lapangan berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka setelah buron selama beberapa bulan.
Nizar Firdaus, seorang warga yang terdampak, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas pihak kepolisian. “Kami menghargai usaha Polda Kaltim, khususnya tim Krimsus, yang berhasil menangkap tersangka galian C ilegal ini,” katanya, Selasa (15/10).
Nizar menjelaskan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada polisi untuk melengkapi kesaksian sebelumnya. Aktivitas ilegal ini dilaporkan oleh warga RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, yang merasa dirugikan akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Penetapan RH sebagai tersangka diharapkan dapat membawa keadilan bagi warga. Namun, Nizar menegaskan pentingnya untuk tidak hanya berhenti di RH, melainkan melanjutkan penyelidikan kepada aktor lain, termasuk pemilik lahan. “Kami berharap penyelidikan dapat mengarah kepada pihak lain, terutama pemilik lahan yang hingga kini belum tersentuh hukum,” ujarnya.
Aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan laporan mengenai longsor, erosi, dan keretakan pada bangunan. Meskipun sebagian besar keluarga Nizar telah pindah, orang tuanya masih tinggal di area yang terkena dampak. “Orang tua kami merasakan langsung dampaknya, mulai dari longsor, erosi, hingga gangguan psikis akibat kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Kuasa hukum warga, Mardiansyah, menjelaskan bahwa RH sempat berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan. Polisi mengalami kesulitan dalam menangkapnya karena terus berpindah lokasi. “RH ditangkap setelah bersembunyi di berbagai tempat, mulai dari Banyuwangi hingga Sragen,” jelas Mardiansyah.
Ia juga menegaskan bahwa RH bukan satu-satunya pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Menurutnya, terdapat lebih dari satu orang yang berperan, termasuk pemilik lahan dan pengawas lapangan. “Tidak mungkin RH bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di balik semua ini,” ujarnya.
Hasil investigasi menunjukkan kemungkinan keterlibatan lebih dari tiga orang dalam kasus ini, di antaranya HW, diduga pemilik lahan, dan NZ selaku pengawas. “RH memang yang pertama kali ditangkap,” tambah Mardiansyah.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan RH dan statusnya sebagai tersangka. “Dia sudah ditahan, dan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan,” tutup Yuliyanto.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
344
