Fraksi Gabungan PKB Dorong Pemkot Segera Realisasikan Perda Bantuan Hukum

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Fraksi Gabungan PKB include Hanura dan Demokrat di DPRD Kota Balikpapan memberikan tanggapan positif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Inisiatif ini diharapkan dapat membuka akses keadilan bagi kelompok rentan dan mengatasi kesenjangan hukum di tengah masyarakat.

Ketua Fraksi Gabungan PKB, Halili Adinegara menyatakan, bahwa Raperda ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia dan memastikan setiap warga negara, terutama yang kurang mampu dapat merasakan keadilan.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjamin kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Halili saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/11/2024).

Raperda tersebut mencakup berbagai ketentuan, antara lain kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Namun, Fraksi PKB menyoroti pentingnya penyempurnaan pendataan sosial, mengingat masih banyak warga kurang mampu yang belum terakomodir dalam data penerima bantuan kesejahteraan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Pendataan yang belum optimal menjadi tantangan tersendiri. Banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum, namun belum tercatat dalam data penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, kami mengusulkan adanya kebijakan khusus untuk mereka yang belum terdaftar,” jelasnya.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur mekanisme seleksi lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan bekerja sama dengan Pemkot dalam memberikan layanan hukum.

Fraksi Gabungan PKB berharap Pemkot dapat mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum dengan memastikan lembaga-lembaga yang terpilih memiliki kredibilitas dan kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, Pemkot Balikpapan harus segera melakukan sosialisasi yang menyeluruh. Penting untuk memastikan setiap warga tahu tentang hak mereka dan cara mengakses bantuan hukum,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Fraksi Gabungan PKB menegaskan, agar Pemkot segera menyiapkan pos-pos pelayanan dan call center konsultasi hukum yang mudah diakses masyarakat, dengan harapan layanan ini dapat hadir di setiap kelurahan. Sosialisasi yang efektif akan memastikan masyarakat memahami dan memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia.

“Dengan adanya sosialisasi yang utuh, kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Evaluasi berkala juga penting untuk memastikan tujuan Perda ini tercapai, yakni memberikan keadilan bagi seluruh warga Balikpapan,” paparnya.

Dengan berbagai perhatian dan masukan ini, diharapkan Raperda bantuan hukum dapat menjadi terobosan nyata dalam memastikan keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Balikpapan. (milikku/ries)

483

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.