Koruspi UPTD BLKI Balikpapan, Kooperatif Tersangka YL Belum Ditahan

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (23/4/26) Foto: Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas dan PPTK UPTD BLKI Balikpapan hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial S-N dan Y-L yang memiliki peran utama dalam Kasus Korupsi di UPTD BLKI Balikpapan.

Meski telah berstatus tersangka, Y-L belum dilakukan penahanan. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Untuk saat ini Y-L masih belum kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan masih aktif menjalankan tugasnya,” ujar Bambang kepada awak media.

Penyidik juga mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Dalam prosesnya, sejumlah pihak sempat diperiksa, termasuk pihak perusahaan yang namanya digunakan dalam kegiatan tersebut.

Namun, Bambang menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak terlibat secara langsung dalam tindak pidana tersebut. “Perusahaan hanya dipakai di atas kertas. Mereka tidak mengetahui praktik yang terjadi dan telah mengembalikan seluruh keuntungan yang diterima kepada negara,” jelasnya.

Pengembalian kerugian negara tersebut, lanjut Bambang, menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, meski tidak menghapus unsur pidana yang sedang disidik.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.