Ombudsman Kaltim Terima 253 Pengaduan Pelayanan Publik Selama Semester I 2025
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim mencatat sebanyak 253 akses pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik selama Januari hingga Juni 2025. Data ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi di wilayah Kaltim.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin menjelaskan, bahwa pengaduan masyarakat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti kunjungan langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda dan Balikpapan, sambungan telepon, email, surat, hingga layanan WhatsApp Center.
“Dari total akses tersebut, 119 merupakan laporan masyarakat (LM), dengan 109 laporan disampaikan langsung ke kantor Ombudsman,” ucap Mulyadin dalam siaran persnya, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, terdapat 94 konsultasi non-laporan (KNL), 41 surat tembusan, 10 laporan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO), serta 1 investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.
“Dari seluruh laporan yang kami tindak lanjuti, 92 laporan berasal dari masyarakat, disusul 10 dari RCO, dan 1 dari IAPS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyadin menyebutkan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima Ombudsman Kaltim pada triwulan II tahun 2025 berkaitan dengan tidak diberikannya pelayanan oleh instansi publik, dengan jumlah mencapai 73 laporan atau sekitar 70,9 persen dari total laporan yang ditindaklanjuti.
“Jenis dugaan maladministrasi lainnya meliputi penyimpangan prosedur sebanyak 13 laporan (12,6 persen), penundaan berlarut ada 8 laporan (7,8 persen), pengabaian kewajiban hukum ada 6 laporan (5,8 persen), perbuatan melawan hukum ada 2 laporan (1,9 persen) dan penyalahgunaan wewenang ada 1 laporan (1,0 persen),” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan substansi pengaduan, isu infrastruktur menjadi yang paling banyak dikeluhkan, dengan 47 laporan (45,6 persen, dilanjut hak sipil dan politik ada 18 laporan (17,5 persen), agraria ada 13 laporan (12,6 persen) dan Pendidikan ada 11 laporan (10,7 persen).
“Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman Kaltim saat ini tengah menyusun kajian bertema potensi maladministrasi dalam tata kelola permohonan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kaltim. Dan Kajian ini masih dalam tahap deteksi awal,” imbuhnya.
Mulyadin mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas,” pungkasnya.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
519
