Audit Sewa Defender Samarinda Melebar, Dugaan Pelanggaran Internal Mulai Disisir

FOTO : Irban II Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan segera dimulai atas arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melalui Sekretaris Daerah. (IST)

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda mengarahkan penanganan polemik sewa kendaraan dinas ke tahap evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan. Langkah ini ditandai dengan dimulainya audit lanjutan oleh Inspektorat Daerah, yang tidak hanya menelusuri prosedur administratif, tetapi juga menilai kepatuhan aparatur terhadap aturan disiplin internal.

Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan penghentian kontrak sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender yang sebelumnya menuai sorotan publik. Pemerintah menilai, evaluasi lebih mendalam diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada penelusuran menyeluruh setiap tahapan pengadaan. Mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak akan menjadi objek audit.

Menurutnya, langkah ini penting karena pemeriksaan sebelumnya masih terbatas pada verifikasi dokumen, sehingga belum memberikan gambaran utuh terhadap potensi pelanggaran.

“Melalui audit ini, kami melakukan pendalaman agar bisa melihat secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan tetap berbasis data dan fakta, sehingga hasil pemeriksaan nantinya diharapkan memberikan gambaran objektif. Jika ditemukan pelanggaran, Inspektorat akan mengklasifikasikannya sesuai tingkat sanksi yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hal tersebut juga akan disampaikan secara terbuka.

Proses audit dijadwalkan berlangsung selama 14 hari sejak penerbitan surat tugas, dengan hasil akhir yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

Dalam konteks yang lebih luas, audit ini juga menjadi momentum untuk meninjau kembali efektivitas sistem pengadaan, terutama terkait kontrak sewa yang dinilai mengalami perubahan nilai yang sangat kecil dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan prinsip efisiensi dan kewajaran harga.

Sementara itu, hingga saat ini pemeriksaan masih berada dalam ranah pengawasan internal. Inspektorat menegaskan belum ada indikasi yang mengarah pada unsur pidana, sehingga aparat penegak hukum belum dilibatkan dalam proses tersebut.

Di sisi lain, pengawasan terhadap kasus ini turut diperkuat dengan adanya supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Samarinda telah menyampaikan laporan awal beserta dokumen pendukung sebagai bagian dari koordinasi dengan pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan proses penanganan berjalan sesuai standar pengawasan yang berlaku, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa audit lanjutan ini bukan semata-mata untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga sebagai bagian dari perbaikan sistem ke depan. Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu memperkuat transparansi serta mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan proses audit yang tengah berjalan, hasil pemeriksaan kini menjadi perhatian publik. Temuan yang dihasilkan nantinya akan menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah telah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.

(Tim Redaksi).

106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.