Puluhan Truk Batu Bara Diduga Langgar Aturan, Gunakan Jalan Umum di Labanan Berau
Truk-truk batu bara melintas di jalan umum Labanan, diduga langgar aturan hauling. Foto: Man
BERAU, Metrokaltim.com – Aktivitas puluhan truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum di kawasan Labanan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan warga. Truk-truk tersebut diduga melanggar aturan dengan menggunakan jalan poros Berau–Samarinda untuk hauling, meski sudah ada larangan tegas dari pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga dan pengemudi yang melintas di lokasi, aktivitas pengangkutan batu bara itu telah berlangsung setidaknya selama dua hari terakhir. Truk-truk diketahui datang dari arah Kilometer 16, yang merupakan lokasi operasional PT Pratama, dan diduga menuju pelabuhan atau jetty milik PT SBB yang berada di wilayah Lamin, Kecamatan Teluk Bayur.
“Sekitar jam dua siang truk-truk itu mulai lewat. Bahkan sampai jam empat pagi masih ada yang melintas,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Diperkirakan terdapat sekitar 50 unit truk yang melintas secara bergantian. Semua truk menggunakan terpal penutup di bagian bak untuk menyamarkan muatan batu bara. Yang menjadi sorotan, truk-truk ini melintasi jalur yang berada tepat di depan asrama TNI dan pos polisi setempat.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain mengganggu arus lalu lintas, mereka juga menilai penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kalau memang aktivitas ini legal, seharusnya tidak menggunakan jalan umum. Ini bikin macet, rawan kecelakaan, dan menyalahi aturan,” kata seorang warga Labanan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan aturan pemerintah ditegakkan. “Jangan sampai jalan umum dipakai semaunya. Harus ada tindakan supaya tidak terus-terusan terjadi,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pratama maupun PT SBB. Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Penulis: Man
Editor: Alfa
811
